Pekanbaru, Detak Indonesia--Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi Rabu (18/9/2024) melansir fakta terbaru, bahwa perusahaan pemenang gugatan perkara perdata antara PT Duta Swakarya Indah (PT SDI) melawan PT Karya Dayun (PT KD) yang berujung dilakukan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022, atas perkara nomor : 04/Pdt-Eks-Pts/PN.Siak tanggal 10 Mei 2017 dengan dasar Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor: 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor : 2848 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 59/PDT/2013/PTR tanggal 3 Juni 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 07/Pdt.G/2012/PN.Siak tanggal 17 Januari 2013.
Ternyata PT Duta Swakarya Indah selain tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), perizinan yang lain seperti Izin Lokasi yang diterbitkan leh Bupati Siak nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 23 Desember 2006 yang digunakan semasa gugatan berlangsung telah habis masa berlakunya alias telah berakhir.
Dengan temuan tersebut diduga hakim yang memenangkan perkara PT Duta Swakarya Indah diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen berupa merubah isi Putusan seolah-olah PT Duta Swakarya Indah adalah perusahaan legal, padahal berdasarkan temuan dan fakta ternyata PT DSI adalah diduga perusahaan ilegal yang menjalankan usaha Perkebunan di Kabupaten Siak Riau dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Pidana Independen DR Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA, bahwa kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI terindikasi merugikan Negara.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kami dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara melalui LSM Perisai menilai bahwa perbuatan PN Siak dan Hakim yang memenangkan Perkara tersebut layak untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang, dan dalam waktu dekat ini Kami dari LSM Perisai segera berkoordinasi untuk menyusun laporan pengaduan. Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan tertindasnya hak-hak masyarakat pemilik tanah/kebun di antaranya kelompok tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), kelompok Pemilik SKT dan SKGR di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura. Kami LSM Perisai yang dipercayakan masyarakat di tiga Kecamatan tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil hasil produksi sawit dan bukan tanaman PT DSI dan di areal kepemilikan orang lain dengan dalih Perintah dari PT DSI pasca pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi untuk segera meninggalkan lokasi kebun milik masyarakat, dan meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Siak untuk bertindak tegas dalam menangani perkara yang telah dilaporkan oleh H Dasrin, mengingat bukti-bukti yang dilaporkan telah cukup, dan Kami LSM Perisai menunggu penanganan dan tindakan Penyidik di Polres Siak," jelas Sunardi. (azf)