Bengkalis, Detak Indonesia--Sebagai tindaklanjut dari program Community Space (jalinan komunitas), Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Cabang Bengkalis menggelar agenda pertemuan dengan dr Ersan Saputra, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan ini dilakukan terkait inisiasi dan usulan kawasan Ekonomi Kreatif Bengkalis sebagai wadah bagi Pelaku Industri Kreatif yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis. Pertemuan yang kedua kali ini dilakukan oleh Ketua Gekrafs Bengkalis, dimana pertemuan pertama kalinya dilakukan pada Oktober 2023 lalu.
Dalam kesempatan ini Ketua Gekrafs Bengkalis, Erik Maunanta bersama Tim memaparkan gambar rencana kawasan Ekonomi Kreatif yang berlokasi di salah satu titik ruang terbuka yang ada di perkotaan Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pertemuan tersebut, dr Ersan Saputra selaku Sekda Kabupaten Bengkalis menyambut baik akan hal tersebut, mengingat kebutuhan akan wadah yang produktif dan berkelanjutan demi terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif dan berkelanjutan, beliau juga berharap melalui inisiasi ini mampu menjawab nantinya terkait penyerapan tenaga kerja baru di Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pemaparan konsep dan masterplan dari kawasan dimaksud, dr Ersan Saputra berjanji akan segera membahas hal ini kepada pimpinan tertinggi (Bupati) dan stakeholder lainnya yang terkait dalam kawasan tersebut nantinya.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sektor ini memiliki peran strategis dalam memperlihatkan potensi lokal serta menciptakan peluang usaha di komunitas perkotaan maupun pedesaan. Dari beberapa analisis dan kajian, dapat disimpulkan bahwa peran ekonomi kreatif bukan hanya menciptakan lapangan kerja yang signifikan, tetapi juga menjadi pendorong utama bagi inovasi dan pengembangan produk baru dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
Gekrakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Cabang Kabupaten Bengkalis terbentuk melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Nomor : 120/SK/GEKRAFS/V/2023, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif bertujuan antara lain mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian global, serta menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya serta sumber daya ekonomi lokal, mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif dan melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
Terkait hal di atas Gekrafs Bengkalis menginisiasi dan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Ruang Publik yang belum produktif secara ekonomis, agar dapat dimanfaatkan menjadi kawasan Ekonomi Kreatif yang produktif demi terciptanya ekosistem perekononian yang kondusif serta dapat menopang potensi pariwisata dan kota pendidikan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Hal ini sesuai dengan harapan para Pelaku Usaha Industri Kreatif agar ada suatu kawasan yang bisa dijadikan tempat mereka memajangkan produk mereka dan sambil jualan di sana.
Ketua Gekrafs Bengkalis, Erik Maunanta mengatakan, "Dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif jika dipantau melalui beberapa event community space yang kita gelar pada 2022 yang berlokasi di Air Mancur Bengkalis dan pada 2023 yang berlokasi di Wisma Daerah Sri Mahkota, ternyata hampir 85 persennya ada di Bengkalis. Hal ini lah yang menjadi dasar sebenarnya untuk kita menginisiasi konsep kawasan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bengkalis, ditambah lagi kita sadar bahwa kemajuan sektor pariwisata juga harus didukung dengan peran industri kreatif di dalamnya," ujar Erik.

"Besar harapan kami selaku penggerak Gekrafs Bengkalis, Pelaku UKM maupun Industri Kreatif yang ada di Bengkalis ini, agar dapat mewujudkan impian ini kedepannya, semoga dengan terwujudnya inisisasi ini nantinya, Kabupaten Bengkalis menjadi sebagai salah satu Potensi Kota Kreatif di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif," ungkap Erik. (rls/devon)