Pekanbaru, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Kawal Demokrasi Jaga Indonesia 98 (Barikade 98) Riau, melaporkan mantan Sekdaprov Riau yang juga merupakan calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Senin (1/10/2024).
Laporan Nomor 005/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 yang dilaporkan oleh Ketua DPW Barikade 98 Riau, Ade Syahputra.
"Kami membuat laporan dugaan pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 yang dilakukan oleh SF Hariyanto saat masih menjabat Sekdaprov Riau. Dia diduga melakukan pelanggaran dengan cara membagi-bagikan 2.000 paket sembako ke warga di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin 9 September 2024 lalu," kata Ade, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan Ade, Barikade 98 Riau agak sedikit terganggu dengan apa yang telah dilakukan SF Hariyanto yang memanfaatkan posisinya sebagai Sekda karena diduga telah melakukan kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kami Barikade 98 bertugas menjaga demokrasi, menciptakan Pilkada aman dan damai tanpa politik uang. Kalau begini ada dugaan politik uang sangat menciderai kehidupan masyarakat. Hari ini kami mengantar bukti video dugaan money politic SF Hariyanto ke Bawaslu Riau," tegasnya.

Ade menyayangkan langkah Diskominfotik Riau telah mengubah foto di halaman beritanya yang berjudul "Sekda Riau Sapa Ribuan Warga Sontang, Begini Kata Kepala Desa".
"Ini pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dengan cara kekuasaannya sebagai pejabat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal ketika dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Barikade 98 DPW Riau belum memberikan jawaban. Pesan terkirim dengan status centang dua abu-abu.
Diketahui, pasangan calon (paslon) Abdul Wahid-SF Hariyanto resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) pada Rabu (28/8/2024) lalu.(*/di/tim)