Siak Seri Inderapura, Detak Indonesia--Kasus PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Kecamatan Mempura Siak, Riau menghangat, bergejolak lagi di situasi Pilkada Serentak 2024 ini.
Hal ini sehubungan dengan permasalahan lahan/kebun yang terjadi di masyarakat Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau dengan PT Duta Swakarya Indah, untuk itu DPP LSM Perisai Riau yang mewakili masyarakat memohon kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak untuk dapat dilakukan pertemuan dengar pendapat (hearing) atas permasalahan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait, agar permasalahan yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat dapat terselesaikan.
Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli kepada pers saat mengantarkan surat permohonan hearing ke Komisi II DPRD Siak, Kamis (3/10/2024). Hearing ini diharapkan menghadirkan Ketua Komisi II DPRD Siak dan anggota, Pj Bupati Siak dan jajaran, BPN Siak, pihak PT DSI, Polres Siak, dan instansi terkait.
Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, untuk melengkapi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut DPP LSM Perisai Riau menyampaikan uraian permasalahan terkait Perizinan PT Duta Swakarya Indah serta efek samping dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak baik berupa Izin Lokasi (Ilok) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah terhadap hak kepemilikan atas tanah dan perkebunan masyarakat sekitar.
Bahwa permasalahan masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau sehubungan dengan diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang terbitnya Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8.000 ha, atas nama PT Duta Swakarya Indah dan Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare, yang mana kedua Surat Keputusan Bupati tersebut menjadi dasar polemik permasalahan sehingga terjadi konflik di mana-mana, hal ini menurut pemantauan DPP LSM Perisai dikarenakan Surat Keputusan tersebut diterbitkan di tanah/lahan garapan masyarakat dengan bukti kepemilikan yang sah.

Bahwa perizinan PT Duta Swakarya Indah yang LSM Perisai temukan terdapat berbagai bentuk keganjilan yang tentu Kami sampaikan kepada jajaran Pemerintahan dan Penegak Hukum lainnya, hal ini Kami maksudkan agar temuan tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Siak dan Penegak Hukum untuk menentukan langkah-langkah yang terbaik guna menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini, adapun data yang Kami temukan sebagai berikut ini;
1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah benar diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, kemudian areal pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional untuk kemudian dibebani dengan suatu titel hak (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah untuk budidaya perkebunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Pelepasan Kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan menjadi Tanah Terlantar dan peruntukannya tidak lagi sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak.
2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak menyelesaikan lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, perladangan atau tanah yang telah diduduki dan digarap pihak ketiga.
3. Bahwa di dalam diktum KESEMBILAN apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum PERTAMA dan atau menyalahgunakan Pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberikannya SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, maka Pelepasan Kawasan ini batal dengan sendirinya.
Bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare atas nama PT Duta Swakarya Indah pada saat izin Pelepasan Kawasan ini diberikan beralih menjadi Tanah Terlantar yakni tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara, sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan Surat Teguran berupa Surat Peringatan I dari Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 1016/VIII-PW/2000 tanggal 4 Desember 2000 perihal Tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah, dan peringatan ini diberi tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja.
Surat Peringatan II dari Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan Nomor: S. 324/Menhut-VII/P.1/2004 tanggal 19 April 2004 perihal Tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah, peringatan ini diberi tenggang waktu 30 (tiga) puluh) hari kerja setelah pengiriman.
Peringatan ke-2 ini berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengiriman, sehingga secara prosedur hukum sudah berlaku sanksi yang harus diberikan, karena sesuai ketetapan masa waktu yang diberikan pihak PT Duta Swakarya Indah tidak mampu menyelesaikan Kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dan terhadap ketetapan pada diktum KESEMBILAN tentang Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare haruslah dilaksanakan demi hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas pada saat PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan untuk diberikan Izin Lokasi, namun Permohonan PT Duta Swakarya Indah mendapat penolakan dari Bupati Siak, dengan surat sebagai berikut;
1. Surat dari Bupati Siak Nomor: 100/TP/78/2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Permohonan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah tindak lanjut dari SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, yang DITOLAK BUPATI dengan alasan bahwa Permohonan Izin Lokasi tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan.
2. Surat dari Bupati Siak Nomor: 100/TP/164/2004 tanggal 4 Agustus 2004 tentang Permohonan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah tindak lanjut dari SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan diatas tanah seluas 13.532, yang DITOLAK BUPATI dengan alasan bahwa Permohonan Izin Lokasi tidak dapat diterbitkan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku khususnya terhadap Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Siak.
3. Bahwa untuk memastikan hingga saat ini PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tersebut, sehingga aktifitas PT Duta Swakarya Indah yang saat ini mengelola Perkebunan Sawit di atas lahan seluas ± 2.369 hektare, merupakan tindakan ilegal dan unprosedural, hal ini dapat dilihat berdasarkan;
-Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, yang isinya pada angka ke 2 menjelaskan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.
-Bahwa Regulasi yang mengatur tentang perolehan lahan untuk kepentingan penerbitan izin lokasi adalah Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No 5 Tahun 2015 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Menteri Agraria No. 17 tahun 2009 tentang izin lokasi, dan melihat rentang waktu diterbitkanya izin lokasi Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tersebut pada tanggal 8 Desember 2006, maka regulasi yang dijadikan acuan dalam penerbitan atas izin lokasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 5/2015.
Bahwa berdasarkan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 tahun 2015 telah menyatakan Izin lokasi adalah Izin yang diberikan kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya, kemudian berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) dalam peraturan menteri tersebut menjelaskan bahwa Pemohon Izin Lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Izin lokasi merupakan dasar bagi pihak perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan perolehan lahan dan bukan merupakan dasar penguasaan dan atau kepemilikan lahan, selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1) s/d (7) dalam Permen Agraria menyatakan:
1) Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.
3) Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengadaan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun apabila tanah yang telah dibebaskan mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari luas tanah yang ditentukan dalam izin lokasi.
4) Format keputusan perpanjangan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
5) Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, maka izin lokasi tidak dapat diperpanjang.
6) Apabila pengadaan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka:
a) Tanah yang telah diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang;
b) Pengadaan tanah dapat dilakukan kembali oleh pemegang Izin Lokasi atas tanah yang berada di antara tanah-tanah yang telah dibebaskan sehingga merupakan satu kesatuan tanah.
7) Dalam perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanah yang sudah diperoleh dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat. Dimana berdasarkan fakta di lapangan terhitung sejak memperoleh Izin Lokasi pada tahun 2006 hingga sekarang perolehan tanah tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari 8.000 hektare yang merupakan luasan izin yang diberilkan;
Bahwa selanjutnya pada Diktum PERTAMA angka 1 dalam Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang izin lokasi perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 ha, menerangkan "perolehan tanah seluas 8.000 ha tersebut jika terdapat tanah milik masyarakat, baik dalam bentuk penguasaan perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, agar penyelesaiannya secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk musyawarah/kesepakatan antara kedua belah pihak dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan DIKTUM KEDUA dalam Izin tersebut menerangkan Penerima izin diwajibkan mengajukan permohonan Hak atas tanah kepada Pejabat yang berwenang setelah proses perolehan tanahnya diselesaikan dan bagi tanah yang tidak dapat dikuasai dan kebun-kebun masyarakat yang Produktif dienclave (dikeluarkan).
Bahwa PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Pengukuran Kadastral sesuai Surat Nomor: 25/DSI/II/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan kemudian terjadi Penundaan Pengukuran, selanjutnya PT DSI mengajukan Permohonan Pengukuran Kembali sesuai Surat Nomor: 062/DSI/VII/12 tanggal 12 Juli 2009, melalui proses yang panjang pada tanggal 14 Agustus 2012 dilakukan Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, dalam isi berita acara tersebut p
ihak PT DSI menyetujui untuk mengeluarkan (enclave) tanah-tanah kepemilikan orang lain, menyetujui tentang Peta Bidang tanah berlaku 5 (lima) tahun, dan menyadari bahwa Izin Lokasi telah berakhir.
Bahwa Peta bidang tanah atas nama PT Duta Swakarya Indah yang dipergunakan sebagai sarana untuk pengajuan Hak Guna Usaha pada tahun 2012 masa berlakunya berakhir dan tidak lagi dapat dipergunakan, dan dalam hal pengurusan Hak Guna Usaha tidak dapat terwujud dikarenakan masih terdapat tumpang tindih lahan yang tidak terselesaikan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Siak mendapatkan Rekomendasi lahan bebas Garapan dari 3 (tiga) kecamatan, yakni Koto Gasib, Dayun dan Mempura susuai Permohonan PT Duta Swakarya Indah di masing-masing kecamatan, dan berdasarkan Surat Rekomendasi lahan Bebas garapan tersebut kemudian Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dijabat oleh Drs H TETEN EFFENDI mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare, dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Nomor: 800/ Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.
Bahwa kemudian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan memberikan jawaban yang dimohonkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak melalui surat nomor 800/ Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015, sehingga Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan Surat Penjelasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dengan mempertimbangkan bahwa Pemberian izin Usaha perkebunan telah berjalan 7 (tujuh) tahun, maka dapat dilakukan Penyesuaian Perubahan IUP sesuai Luas Lahan yang dapat diusahakan oleh PT Duta Swakarya Indah, dan berdasarkan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura, maka total lahan garapan yang dapat dibebaskan 2.369,6 hektare.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah menyampaikan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Duta Swakarya Indah melalui surat nomor : 800/Dishutbun/X/2016/3793 tanggal 13 September 2016 sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Perkebunan No. 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2014, namun oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah tidak ditindaklanjuti hingga saat ini, dan terindikasi dikarenakan Dasar terbitnya Izin Usaha Perkebunan adalah Izin Lokasi yang telah berakhir (kadaluarsa).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang pada amar putusannya (1.7) telah merubah pemaknaan pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa "Hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan" dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Selanjutnya (1.8) dalam amar Putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 Undang-undang Nomort 39 tahun 2014 tentang perkebunan (Lembaran Negara Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "Hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan" dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dimaksud Keputusan Bupati Siak Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare tersebut TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM UNTUK DAPAT DIGUNAKAN PIHAK PT DUTA SWAKARYA INDAH (PT DSI) UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN SECARA SAH.
Bahwa terkait Usaha Perkebunan yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah dengan menggunakan data Perizinan yang memiliki riwayat tersebut di atas dipergunakan untuk menguasai dan memperebutkan Tanah serta Kebun milik masyarakat sekitar yang telah memiliki Surat secara sah, dan keberadaan PT Duta Swakarya Indah tidak mengikuti Peraturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Sehubungan dengan data yang kami sampaikan di atas hendaknya dapat menjadi acuan dalam kegiatan hearing di Komisi II DPRD Kabupaten Siak dan hasil kesimpulan hearing dapat menjadi pertimbangan Bapak Bupati Siak untuk menyikapi serta memberikan keputusan yang terbaik terkait Surat Keputusan Bupati Slak Nomor 284/HK KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8.000 ha atas nama PT Duta Swakarya Indah YANG TELAH BERAKHIR (KADALUARSA), dan menyikapi serta memberikan Keputusan yang terbaik tentang terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare, yang terbit di atas lahan/tanah Garapan Masyarakat dan mempedomani Undang-undang yang berlaku. Demikian surat permohonan hearing ini Kami sampaikan, atas waktu dan kesempatan serta kerjasama yang baik Kami haturkan ribuan terimakasih," demikian jelas Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli. (azf)