Cabuli Pelajar Putra di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimum Polda Riau menggelar konferensi pers Jumat (4/10/2024) perkara cabul pelaku adalah dua pria dewasa oknum mahasiswa dan korbannya pelajar dua anak laki-laki di bawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan perkara pertama. Dasarnya Nomor LP 276 tanggal 14 Agustus 2024 yang mana dilaporkan oleh orangtua korban inisial E (36 tahun). Korban sebut saja namanya Bintang (16 tahun) pelajar, tinggal di Pekanbaru, Riau.

Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kos-kosan di Pekanbaru Riau. Tersangka inisial RAP (20 tahun) oknum mahasiswa/laki-laki dan korbannya juga laki-laki anak di bawah umur di atas tadi.

Sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa polisi. Para saksi itu adalah keluarga korban, guru korban, teman korban, petugas psykologi, dokter, ahli, visum et repertum.

Kronologi kejadian sekitar Juni 2024 korban berkenalan dengan tersangka oknum mahasiswa ini di sebuah aplikasi media sosial aplikasi pertemanan sesama pria. Kemudian berlanjut ke Instagram berteman bertukar nomor WhatsApp. Kemudian Minggu 16 Juli 2024 pukul 20.00 tersangka ini mendatangi rumah kos korban masuk ke dalam kamar korban kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Ditolak oleh korban. Karena mendapat penolakan oleh korban jadi tersangka memaksa korban melakukan oral seks menarik tangan kiri korban dan mengarahkan ke kemaluan tersangka. Berlangsung selama 5 sampai 7 menit.

 

Dengan kejadian itu korban merasa trauma ajakan dan paksaan tersangka dan melaporkan ke orangtuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Riau ditindaklanjuti. Hasil visum et repertum terdapat tanda-tanda kekerasan seksual kepada korban.

Kronologi penangkapannya tersangka warga Kuansing Riau ada acara Pacu Jalur dia pulang ke Kuansing 21 Agustus 2024 pukul 01.22 tersangka ditangkap oleh Tim Renakta dan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau di salah satu bengkel orangtuanya.

Penerapan pasal dan hukum kepada tersangka melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kejadian kedua, laporan polisi LPD.277 dilaporkan oleh ayah korban inisial MA. Korban sebut saja namanya anak di bawah umur usia 16 tahun tinggal di Kabupaten Rokanhilir Riau. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Tersangka laki-laki usia 23 tahun inisial MMA tinggal di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa atas perbuatan tersangka MMA ada empat orang yakni ayah korban, teman korban,  guru sekolah korban.

 

Kronologi kejadian cabul kedua oleh pelaku MMA dan korban sudah saling bertukar nomor handphone kemudian mereka komunikasi melalui WhatsApp dan dan janjian ketemu tersangka MMA sudah memesan kamar di Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Tersangka MMA mengajak korban menyuruh korban datang ke hotel tersebut dan menjemput korban di depan hotel mengajaknya masuk ke kamar hotel.

Tersangka MMA ajukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kamar hotel tersebut dengan melakukan layaknya suami-isteri (sodomi) terhadap korban. Atas kejadian itu korban merasa trauma melaporkan ke ayah korban sehingga ayah korban melaporkan ke SPKT Polda Riau.

Kronologis penangkapan tersangka kedua pelaku cabul/sodomi MMA ini ditangkap Rabu 21 Agustus 2024 pukul 09.00. Penerapan pasal dan ancaman hukuman pasal 76 E junto pasal 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi juga menyita barang bukti fotocopy legalisir kartu keluarga, fotocopy legalisir akta kelahiran, satu unit handphone Vivo, sepasang sepatu warna hitam merek Adidas, baju, satu helai celana pendek, satu celana dalam warna biru langit, satu handphone merek Oppo A17 warna biru tua, DNA satu celana training hitam merek Sparta.

Sementara menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, kedua pelaku cabul ini rupanya punya riwayat waktu kecil juga pernah jadi korban cabul oleh laki-laki dewasa. Satu pelaku terjangkit penyakit menular seksual, imun tubuh menurun.(azf)


Baca Juga