Ada Bukti, Silakan LSM Lapor ke Polisi

Rengat, Detak Indonesia--Anggota DPRD Inhu Riau yang berdomisili di Kilan, Batangcenaku, Inhu, Riau, Suharto SH menegaskan bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memintai keterangan dan menginterogasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum tugas pokok dan fungsi LSM sudah diatur dalam AD/ART LSM itu sendiri, hanya saja tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, apalagi sampai mengarah kepada menakut- nakuti ASN dan atau masyarakat yang diduga LSM itu patut dipermasalahkan.

Sepatutnya, jika memang LSM itu menemukan dugaan seperti tindak pidana korupsi, di salah satu institusi, atas dasar hasil temuan itu tentu ada semacam barang bukti awal, maka pihak LSM tersebut bisa melaporkannya kepada penegak/penyidik hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

Politisi Partai berlambang Kabah inipun sebenarnya sudah banyak mendapatkan pengaduan dari berbagai lapidan masyarakat terkait tindak tanduk salah satu LSM di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  Riau Inhu dan anehnya LSM ini pergerakannya hanya di Kecamatan Seberida, Batanggansal dan Batangcenaku saja, padahal mereka mengatasnamakan pengurus Kabupaten Inhu.

“Saya khawatir satu saat nanti, jika kinerja LSM Inhu ini terus saja meresahkan masyarakat di Kabupaten Inhu ini, tingkat kesabaran warga akan habis dan tidak terbendung, sehingga berakibat yang cukup fatal terhadap oknum LSM itu sendiri,” kata Suharto.

Memang sebagaimana laporan masyarakat, sistem kerja LSM  Inhu ini jika mendengar ada permasalahan, mereka mendatanginya secara bergerombol hingga beberapa personel, seperti akan menyerbu sesuatu dengan cara mengeroyok, akibatnya yang didatangi itu merasa ketakutan, tambah Suharto.

Ditegaskan anggota DPRD Inhu ini lagi, jika ada oknum LSM apapun itu LSM nya, yang menginterogasi ASN, dan atau warga masyarakat hingga meminta imbalan berupa uang, diharapkan untuk segera melaporkannya ke polisi terdekat.

"Dan, untuk diketahui masyarakat luas juga bahwa, LSM itu bukan wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan itu bukan LSM, kinerjapun jauh sangat berbeda, biasanya LSM itu kerap menggandeng wartawan, sebab manakala ada masalah yang tak mampu diselesaikan mereka, maka LSM tersebut menyampaikannya kepada wartawan, itulah sebabnya wartawan itu tidak mau mengutip dari kalangan LSM, meski tidak sama semua LSM yang bertindak melawan hukum," tutup Suharto.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dikonfirmasi awak media ini Jumat (16/3/2018) melalui Kapolsek Batangcenaku, Iptu Cecep Sujapar SH mengatakan, kalau sekadar mendapatkan kabar bahwa ada sejumlah oknum LSM yang meresahkan masyarakat sudah cukup banyak, namun untuk melakukan penindakan seyogyanya diperlaukan bukti bukti, dengan demikian diharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam tindakan LSM agar segera melaporkannya ke polisi.

Meski demikian, ucap Kapolsek, sebagaimana diberitakan di sejumlah media terkait adanya keresahan masyarakat, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap LSM yang disebutkan di media itu, dan memang hingga kini belum ada masyarakat yang melaporkan atas apa saja tindakan keresahan warga itu terkait aksi yang dilakukan LSM sebagaimana yang diberitakan di media, tutup Kapolsek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasek SDN 003 Bandar Padang, Agus Salim menegaskan, dirinya bersama Ketua Komite Sekolah, Suwerman merasa terganggu akibat ulah oknum LSM di Inhu, hingga memanggil dirinya dengan surat panggilan yang sudah kedua kalinya.

Persoalan ini sudah disampaikan kepada KUPTD Pendidikan Seberida dan Kadis Pendidikan Pemkab Inhu, Riau karena yang berwenang memanggil, memeriksa dan memintai keterangan terhadap ASN sudah ada aturannya, tapi bukan dilakukan oleh LSM, kata Agus Salim.(zp)

 


Baca Juga