Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling

Bandung, Detak Indonesia - Dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling (Simling) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani untuk proses perpanjang SIM golongan A dan C saja.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan layanan tersebut atau bisa juga bisa datang langsung ke kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling mobil 1 dan 2 di Kota Bandung hari ini, Rabu 16 Oktober 2024 sebagai berikut:

1. ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung.

2. Ubertos, Jalan AH Nasution No. 4 Bandung.

Pendaftaran SIM Keliling tersebut dibuka mulai dar pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 

Dilansir dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

 

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (*/sug)

 


Baca Juga