Warga Mengaku Kebunnya Dirampas PT Tasmapuja

Rengat, Detal Indonesia--Sedikitnya 110 hektare lahan kebun karet masyarakat Desa Alim Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Riau dirampas dan dikuasai oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT Tasmapuja di kawasan Lubuk Kandis. Padahal lahan itu merupakan kebun karet peninggalan dari nenek moyang warga.

Kepala Desa Alim, Edi Purnama bersama dengan mantan anggota DPRD Inhu domisili di Alim, Thamrin Syam kepada awak media ini Jumat (16/3/2018) di Pematangreba, Inhu,  Riau mengatakan, sebelum kebun karet warga dibabat, pihak PT Tasmapuja berjanji akan diberikan kebun sawit pola plasma, namun hingga kini janji itu tidap pernah ditepati.

“Kebun karet kami sudah ludes rata dengan tanah, bahkan sekarang sudah tidak terlihat lagi meskipun tunggulnya, lahan itu diganti dengan tanaman kelapa sawit dan sudah pula dipanen, namun pembahagian kebun sawit yang dijanjikan PT Tasmapuja tidak pernah terwujud,” kata Thamrin Syam.

Menurut Thamrin, dia bersama puluhan warga Alim sudah beberapa kali mendatangi kantor kebun PT Tasmapuja di Kepayangsari, Lubuk Kandis, maksudnya mempertanyakan perjanjian yang pernah disepakati terhadap lima desa, selanjutnya perjanjian itu dijadikan pihak perusahaan untuk mendapatkan perizinan dari Pemkab Inhu kala itu.

"Lima desa yang pernah menandatangani surat perjanjian dengan PT Tasmapuja itu antara lain, Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang, Desa Alim, Desa Cenaku Kecil dan Desa Sipang, sampai kini Desa Alim dan Desa Sipang saja yang belum ada pembagian kebun kelapa sawit sedangkan tiga desa lainnya sudah ada kesepakatan sendiri dengan cara bagi hasil," jelas Kades Alim Edi Purnama.

Ditambahkan Edi Purnama lagi, kedatangan wakil wakil masyarakat terakhir di akhir tahun 2017 lalu, telah disepakati bahwa, kebun inti yang kini dikuasai PT Tasmapuja, untuk luasan 110 hektare dinyatakan status quo, artinya sebelum ada kesepakatan dengan warga Desa Alim, kedua belah pihak tidak diperkenankan memanen kebun sawit yang tadinya adalah lahan kebun karet warga Alim.

Namun secara sembunyi sembunyi pihak PT Tasmapuja memanennya, ini akan menjadi permasalahan yang cukup serius, karena ratusan masyarakat Alim dalam waktu dekat akan kembali mendatangi kantor PT Tasmapuja, untuk mempertanyakan kebun pola plasma terhadap warga Alim yang hingga kini belum juga ada tanda tanda untuk dibagikan.

Ditambahkan Edi Purnama, pihaknya akan memetakan wilayah Desa Alim, termasuk lahan kebun bekas kebun karet nenek mereka terdahulu yang kini sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasmapuja, akan melakukan pemagaran, jika pagar yang dibuat warga itu nanti dirusak, maka disitulah awal terjadinya bentrok.

Humas PT Tasmapuja, Ardiansyah dihubungi awak media ini melalui whatsapp miliknya Jumat (16/3/2018) mengatakan, sepengetahuan pihak perusahaan areal kebun PT Tasmapuja hanya meliputi tiga desa yaitu Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil, PT Tasmapuja mendapatkan lahan yang kini sudah ditanami kelapa sawit berdasarkan gantirugi dengan masyarakat di tiga desa itu.

Menurut Ardiansyah, tidak benar jika perusahaan PT Tasmapuja dikatakan merampas lahan kebun masyarakat Desa Alim, dan menguasainya tanpa ganti rugi.

"Karena ganti rugi itu hanya dilaksanakan di tiga desa itu saja," kata Ardiansyah dalam whatsapp-nya. (zp)


Baca Juga