Karya Indah Tapung, Detak Indonesia--Aksi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar Riau dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung mendapat sorotan dan membuat terheran-heran.
Pasalnya, dua institusi Negara itu mendapat kritikan akibat ulah beberapa oknum yang sama sekali menurut aktivis tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya.
Diketahui Satpol PP Kabupaten Kampar, unit Kecamatan Tapung maupun Polsek Tapung justru menghabiskan anggaran operasional dengan mengganggu, menakut-nakuti bahkan 'meneror' warga masyarakat yang berjualan di Jalan Kijang Putih.
Akibat ulah yang memalukan itu, Satpol PP dan beberapa oknum Polisi dari Polsek Tapung dicap sebagai petugas yang ingin 'meneror' warganya sendiri. Kerap kali kehadiran mereka ke warung milik Rinto Malau, di Jalan Kijang Putih, Dusun IV Karya Damai Kampar Riau seperti tidak ada kerjaan lagi. Anggaran operasional habis percuma, hanya karena mengurusi yang tidak sepatutnya diurus. Padahal seharusnya dengan menggunakan masing-masing seragam kebesaran mereka, Satpol PP maupun Polsek menghadirkan keberkahan, dengan menyalurkan bantuan, bukan justru menjadi "Hantu" bagi warga masyarakat kecil seperti Rinto Malau.
Informasinya, kehadiran Satpol PP Kabupaten Kampar Riau maupun pihak Trantib dari Kecamatan Tapung serta pihak-pihak lainnya sudah sangat meresahkan warga. Kehadiran mereka seperti tidak ada kerjaan lagi. Buat malu saja, Pemerintah sudah tidak ada aturan, alih-alih ingin menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sementara persoalan yang dimaksud sama sekali tidak dimengerti. Kabarnya, langkah mereka itu berasal dari Laporan Fitnah yang kebenarannya tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Ketika dicoba melakukan wawancara bersama Rinto Malau, warga masyarakat Jalan Kijang Putih itu hanya dapat tersenyum manis, Rinto hanya katakan, bahwa Pemerintah terbukti cari kerjaan, bukannya menghadirkan solusi dan keberkahan, ini malah hadir menyusahkan rakyat.
Menurut Rinto, kalau memang ingin menegakkan Perda, maka semuanya harus siap. Pada poin mana dilarang minuman tuak? Kalau di Perda itu hanya tertulis istilah minuman tradisional. Jangan justeru kita yang mencocok-cocokkan bahasa. Tapi ingat!!! Kalau memang itu maunya Pemerintah ini, maka sekalian saja tutup Warung Tuak se-Kabupaten Kampar, Riau. Rinto dengan tegas mengatakan, bahwa kehadiran mereka seperti tidak ada kerjaan lagi.
"Iya pak, aneh aja saya melihat kehadiran mereka. Seperti tidak ada kerjaan lagi. Masih banyak permasalahan yang menyangkut dengan penegakan Perda. Tapi jadi saya pula yang disusahkan mereka itu. Inilah kualitas Satpol PP di Kabupaten Kampar Riau ini, bekerja tanpa memahami persoalan. Tuak dua jerigen pula yang diambil mereka. Padahal saya sudah mau tutup. Memang aneh orang ini semua, buat lucu aja," kesal Rinto Malau.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, selaku Kuasa dari Rinto Malau hanya katakan, bahwa pihaknya segera melakukan langkah yang lebih serius lagi.
Bagi Larshen Yunus, terhadap yang sudah dilakukan pihak Satpol PP dan Polsek Tapung Kampar Riau segera ditindaklanjuti, mulai dari Pelaporan ke Inspektorat dan BKD Kabupaten Kampar, Riau hingga menyurati Seksi Propam Polres Kampar Polda Riau dan Bidang Propam Polda Riau. Prinsipnya hanya satu, siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab.
"Benar yang dikatakan bang Rinto Malau itu, mereka seperti tidak ada kerjaan lagi. Memalukan!!! Macam tak ada urusan lainnya. Padahal di luar sana masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Betapa banyaknya Usaha ILEGAL Galian C, Tambang ILEGAL, Kebun dalam Kawasan Hutan, tempat-tempat prostitusi terselubung tempat Pijat, Cafe dan lain-lain. Ini kok Warung Rinto Malau pula yang diganggu mereka. Memang tak ada kerjaan!!! Buat malu saja Satpol PP itu," ungkap Larshen Yunus.
Rabu (22/10/2024) Ketua Larshen Yunus maupun Rinto Malau bersiap mendatangi Kantor Bupati Kampar. Menyampaikan Keluhan ini. Bahwa justru Satpol PP menjadi "Hantu" yang menakut-nakuti warganya sendiri. Seperti tidak ada kerjaan lain. Mereka ingin menegakkan Perda, tapi disatu sisi, justru mereka yang melanggar Perda.
"Bapak ibu semua! Mohon Izin Kami ingin sampaikan penggalan kalimat Bijak dari bapak Presiden Republik Indonesia, yakni SALUS POPULI SUPREME LEX ESTO, bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat adalah Hukum Tertinggi," akhir Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (*/tim)