Pekanbaru, Detak Indonesia--Lebih kurang 98 warga pemilik tanah seluas lebih kurang 100 hektare di Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau masih memblokir/menghentikan proyek pembangunan Jalan TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat hingga Senin (28/10/2024).
Hal ini disebabkan belum tuntasnya ganti rugi lahan kepada warga pemilik lahan tersebut, karena menyusul hadirnya pihak kedua yang 'mengaku-aku' pemilik tanah di proyek TOL Desa Rimbopanjang tersebut.
Pihak kedua itu kata warga melampirkan surat foto kopi sertifikat tanah yang lokasinya di Desa Kualu dan Teluk Kenidai Kampar. Sedangkan proyek TOL ini berada di Desa Rimbopanjang, beda lokasi. Namun pihak BPN Kampar kata warga mau menerima foto kopi sertifikat tanah Desa Kualu dan Teluk Kenidai ini walau proyek TOL di Desa Rimbopanjang. Sehingga pembayaran ganti rugi tanah yang uangnya sudah diparkir di BNI Pekanbaru, ditunda pihak PUPR Pusat mencairkannya kepada warga yang sudah didata dan diverifikasi tersebut.
Warga juga mengatakan telah mengadu ke Kemenkopolhukam RI dan pihak PT Hutama Karya Industri (PT HKI) pusat Jakarta dan pihak utusan Kemenkopolhukam RI dan PT HKI Pusat sudah turun ke masyarakat jumpa dengan masyarakat baru-baru ini.
Masyarakat pemilik tanah yang sudah diverifikasi sangat kecewa dengan BPN Kampar Riau dan PUPR Pusat kenapa percaya begitu saja menerima foto kopi surat sertifikat tanah pihak kedua tadi yang lokasinya di Desa Kualu dan Desa Teluk Kenidai, sedangkan warga dan proyek jalan TOL berada di Desa Rimbopanjang.

Terhentinya proyek jalan TOL Pekanbaru-Rengat ini karena ganti rugi belum dituntaskan menjadi perhatian serius pihak PT Hutama Karya dan mengundang rapat sejumlah pejabat Pemprov Riau, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Pj Bupati Kampar Hambali, BPN, LHK Riau, Kejati Riau, dan lain-lain. Rapat dilaksanakan di Aula Kejati Riau sampai Senin petang (28/10/2024).
Usai rapat, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Mohamat Fahrorozi SH MH memberi keterangan pers kepada wartawan. Menurut Ozzi, panggilan akrab Asisten Kejati Riau, bahwa dilaksanakan rapat koordinasi mengenai kelanjutan proses penyelesaian tanah eks kawasan hutan yang berada di ruas TOL Pekanbaru-Rengat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mohamat Fahrorozi SH MH memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi.
Kesepakatan dalam rapat ini adalah :
1. Peserta rapat mendukung tindaklanjut keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK 1193/MenLHK/Sekjen/PLA:/11-2023 tanggal 9 November 2023 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk pembangunan ruas jalan TOL Pekanbaru-Rengat atas nama Kementerian PUPR Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau seluas 781,472 hektare.
2. Peserta rapat sepakat melanjutkan proses pembayaran ganti kerugian terhadap bidang tanah eks kawasan hutan.
Tindaklanjut berita acara ini kolektif kolegial secara detail bidang per bidang dilaksanakan oleh P2T Kantor BPN Kampar, Pemkab Kampar, Camat, Kades, PPK, Pengadaan Tanah Jalan TOL Pekanbaru-Rengat, unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kejari Kampar, Polres Kampar. Targetnya 1 November 2024.

Rapat koordinasi di Aula Kejati Riau, Senin siang hingga petang (28/10/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Selasa siang 17 September 2024 memblokir menghentikan proyek Jalan TOL Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di STA 0 dan STA 5 dekat Pesantren Ustad Abdul Somad (UAS)
Pemblokiran atau penghentian sejumlah alat berat PT HKI dan subkon yang bekerja di lapangan dilakukan 98 warga yang mengaku pemilik tanah total 100 hektare di kawasan itu karena pihak Pemerintah belum membayar ganti rugi Rp30 miliar yang sudah dititipkan uangnya di Bank BNI.
Sementara menurut Awaluddin Hasibuan keluarga pemilik 2 ha lebih kebun sawit usia 12 tahun di STA 0 merasa aneh atas sanggahan MASDANI SOMAD CS yang mengaku memiliki surat tanah di atas tanah warga Rimbopanjang ini. Masdani Somad Cs yang bawa-bawa nama Saleh Djasit mantan Bupati Kampar dan Gubernur Riau mengaku punya sertifikat di Desa Kualu keluaran tahun 2009 tapi pengukuran lahannya tahun 2010. Sedangkan lahan warga berada di Desa Rimbopanjang. Jadi klaim Masdani Somad tidak tepat beda desanya.
Kemudian menurut juru bicara warga lainnya, Marshal Ahmedy, sebelumnya masalah rencana ganti rugi ini sudah selesai diproses administrasinya (telah selesai pendataan, telah selesai identifikasi, verifikasi dokumen) oleh Tim penilai yakni Satgas, beserta telah berdasarkan, yaitu:
Berita Acara Kesepakatan Rapat oleh Kejaksaan Agung RI tertanggal 03 Juli 2024, Perihal: Rapat Pembahasan Percepatan Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT HUTAMA KARYA (Persero), disebutkan pada poin PENLOK II (Wilayah Kabupaten Kampar) Sub Poin (VI) yang menyebutkan bahwa "Terhadap sanggahan yang terbit setelah persetujuan LMAN tetap dilanjutkan untuk pelaksanaan UGK, untuk selanjutnya pihak yang menyanggah dapat melakukan gugatan kepada Pihak Pertama yang menerima UGK.
Rapat Koordinasi Percepatan Pembebasan Lahan Ruas Rengat Pekanbaru Seksi Lingkar Pekanbaru oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI tertanggal 15 Agustus 2024 (tempat rapat di Kantor PT HUTAMA KARYA Ruas Rengat-Pekanbaru), disebutkan pada poin II. Pembahasan pada sub poin 1. Sanggahan MASDANI SOMAD CS, dijelaskan pada sub poin a, b dan c, yaitu:
a. Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 13 September 2023 diterima oleh Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar namun Surat Sanggahan tersebut diterima bersamaan dengan Surat Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 5 Juni 2024.
b. Sanggahan MASDANI CS pada tanggal 5 Juni 2024 terhadap 74 Bidang dari pendataan awal atas nama SUARDI dan Kavlingan Tengku Kuning CS dengan melampirkan Alas Hak berupa Sertipikat (Desa Kualu) dan Peta Sengketa tahun 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
c. Telah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas pada 21 Juni 2024 terhadap Sanggahan MASDANI SOMAD CS dengan hasil sebanyak 74 Bidang (dari 789 Bidang yang clear pada Pendataan Awal), dengan kondisi masing-masing sebagai berikut:
-Belum Musyawarah 4 Bidang
-Belum Validasi 6 Bidang
-Belum SPP 16 Bidang.
-Proses SPP 24 Bidang
-Sudah terbit Surat Persetujuan LMAN 28 Bidang (tanggal 17 Juli 2024), terhadap masing- masing 74 Bidang tanah tersebut menunggu masukan lebih lanjut terkait dengan kelanjutan proses pengadaan tanahnya.
Atas dasar-dasar tersebut di atas, klien kami Sdr SUMURAN HASIBUAN, DKK, mohon penjelasan dan penyelesaian dari PIt. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR dan mohon segera menindaklanjuti proses ganti kerugian lahan milik Klien kami Sdr. SUMURAN HASIBUAN, DKK yang dipergunakan untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Rengat- Pekanbaru, telah mendasari ketentuan Undang-undang RI, yaitu:
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 5 yang menyatakan hahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakukan yang sama dihadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi.
UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT Pasal 17 yang menyatakan "dalam menjalankan profesinya ADVOKAT berhak memperoleh informasi data dan kepentingan kliennya.
UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:
Pasal 2 Ayat 1 "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 4 Ayat 1: setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan keterbukaan UU RI
Pasal 4 Ayat 2: setiap orang berhak huruf (a) melihat dan mengetahui informasi publik huruf (c) mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU RI ini.
Penegasan warga ini sesuai juga dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum warga (Sumuran Hasibuan dkk) yakni pengacara Saptaruddin Satar SH MH MBA dan Muhammad Ghozali SH
Surat tersebut ditembuskan kepada:
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara u.p Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI di Jakarta
3. Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas/KPPIP di Jakarta
4. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta
5. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta
6. PPK Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
9. Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru
20. Klien SUMURAN HASIBUAN, DKK di Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, alat berat PT HKI dan subkon nampak sedang bekerja di lapangan. Plastik geomembrane sudah dipasang di beberapa galian tanah gambut. Humas PT HKI, Suwandi yang dikonfirmasi Selasa (17/9/2024) membenarkan adanya aksi warga dan sudah memberitahukan kepada HKI untuk mengeluarkan alat-alat berat dari lapangan.(azf)