Pekanbaru, Detak Indonesia--Subunit I Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru menangkap seorang ayah tiri yang mencabuli anak tirinya yang baru berusia 8 tahun. Dikabarkan pelaku sudah tiga kali melakukan hal terlarang ini.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta yang ditemui wartawan di Polresta Pekanbaru Senin petang (28/10/2024) menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang ayah tiri yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak.
Kejadiannya, Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 1006/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2024, An. Pelapor ANDI PUTRIANA MENTARI.

Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta (kanan)
Waktu dan tempat kejadian Minggu, 27 Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tirtonadi Gang Nirwana No. 3 RT 002 RW 002, Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pelapor, ANDI PURNAMA MENTARI, Banda Aceh/3 Mei 1997, 27 tahun, Perempuan, WNI, Ibu Rumah Tangga, Islam, alamat Jalan Tirtonadi Gang Nirwana RT 002 RW 002, No. 3 Kelurahan Srimeranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Korban AED, tersangka MH alias DA, Pekanbaru/2 Desember 1999, 24 tahun, laki-laki, karyawan swasta, WNI, alamat Jalan Tirtonadi Gg Nirwana Nomor 3, RT 002 RW 003 Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Alat bukti keterangan saksi, barang bukti, Surat (VER), petunjuk, keterangan tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo 76 Undang-Undang No. 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian Minggu, 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumah tempat tinggal pelapor, pelapor melihat suami pelapor yang berinisial MH memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam anak kandung pelapor yang kemudian pelapor menanyakan ke anak kandung pelapor tersebut dan anak kandung pelapor mengatakan bahwasanya jari tangan suaminya yang berinisial MH dimasukkan ke dalam bagian terlarang dan juga memasukkan jari tangan ke dubur si anak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melapor ke Kantor Polresta Pekanbaru karena suami pelapor merupakan ayah tiri dari anak kandung pelapor.
Kronologis penangkapan, Minggu 27 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku MH didatangi di rumah tempat tinggalnya di Jalan Tirtonadi Gang Nirwana No. 3 RT 002 RW 003 Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai Pekanbaru oleh pemuka masyarakat yaitu Ketua RT dan Ketua RW dan beberapa orang masyarakat serta petugas Kepolisian dari Polsek Rumbai yang selanjutnya membawa pelaku ke Polresta Pekanbaru serta koordinasi dengan piket SPKT dan piket Reskrim, setelah dilakukan interogasi awal didapat bukti yang cukup kalau diduga pelaku yang diamankan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan selanjutnya dilakukan proses sidik. (azf)