Demo di Kejati Riau Rusuh Lagi, Massa Bakar Ban Bekas, Aksi Dorong dengan Aparat

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi unjukrasa di pintu gerbang masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru rusuh lagi Kamis petang tadi (31/10/2024). Massa merasa laporan mereka yang disampaikan ke Kejati Riau beberapa minggu lalu tak digubris. Tak ada laporan atau hasilnya kepada massa demonstran. Menerima perwakilan massapun tak mau petinggi Kejati Riau.

Massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) yang yang datang kedua kalinya, beberapa waktu lalu pernah berhasil bobol masuk ke halaman depan Kejati Riau, Kamis petang tadi (31/10/2024) coba membakar ban bekas dan api mulai menyala setinggi sekitar 50 cm langsung disemprot racun api oleh petugas Kejati Riau dan api padam namun membuat naik amarah emosi massa GMPR.

Massa GMPR pun beraksi naik spaning dengan mencoba mendobrak pintu pagar Kejati Riau. Menggoyang-goyangkan pintu pagar masuk Kejati Riau. Aksi dorong-dorongan dengan polisi dan aparat Kejatipun terjadi.

Massa sempat berdialog dengan Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor, namun tak mau menyerahkan surat pernyataan sikap. Kemudian perwakilan Kejati Riau, Iwan menemui massa demonstran dan berdialog pernyataan sikappun diserahkan kepada Iwan. Iwan menegaskan bahwa pernyataan sikap yang disampaikan massa dua minggu lalu sedang ditelaah oleh petugas jaksa Kejati Riau. Tak jauh dari lokasi aksi demo di dalam halaman Kejati Riau nampak Asisten Intelijen Kejati Riau Muhamat Fahrorozi SH MH memantau dan mengamati aksi demo.

Release dan pernyataan sikap berbunyi bahwa konstruksi bangunan yang dibangun atau dirancang dengan buruk merupakan tantangan bagi lingkungan dan masyarakat. Bahkan sebelum pembangunan dimulai kita perlu membuat keputusan yang tepat tentang bahan yang dipilih sehingga memiliki standar tertinggi, tidak hanya dalam tahap perencanaan tetapi juga dalam pelaksanaannya.

 

Maka ketika suatu bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal itu dapat berdampak pada keselamatan bangunan dan bisa dalam waktu dekat, bangunan akan mengalami kerusakan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Sehubungan dengan itu adanya beberapa pembangunan di Kabupaten Kampar Riau yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak yaitu:

A. Rehab Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kampar nilai pagu Rp2.499.981.840 tahun anggaran 2022.

B. Pembangunan konstruksi bertingkat RKB MTS Darun Naim Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar nilai pagu Rp685.888.000 tahun anggaran 2023

C. Lanjutan pembangunan Kantor Lembaga Adat Kabupaten Kampar nilai pagu Rp1.302.015.000 tahun anggaran 2023

D. Lanjutan pembangunan Kantor PWI Kampar nilai pagu Rp656.370.000 tahun anggaran 2022

E. Rehab bangunan untuk Mall Pelayanan Publik Kota Bangkinang nilai pagu Rp1.776.515.000 tahun anggaran 2023

F. Pembangunan Mess Polres Kampar nilai anggaran Rp2.300.298.000 tahun anggaran 2023

 

G. Pemabangunan Mess Putra Kejari Kabupaten Kampar nilai pagu Rp900.900.000 tahun anggaran 2023

H. Pembangunan Gedung Depot Arsip Kabupaten Kampar nilai pagu Rp2.300.000.000 tahun anggaran 2023

I.  Rehabilitasi Bendung nilai pagu Rp3 miliar

J. Pembangunan Drenaise Pengarah (Shortcut1) Kota Bangkinang Kabupaten Kampar nilai pagu Rp4.900.000.000 tahun anggaran 2023

K. Pembangunan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar nilai anggaran Rp3,5 Miliar tahun anggaran 2021

Sehubungan dengan dugaan tersebut akan menjadi kekhawatiran bagi kita masyarakat Kabupaten Kampar bahkan dikhawatirkan bangunan tersebut tidak bertahan lama. Dan kami menduga adanya indikasi pelanggaran hukum karena diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan mangkrak pada proyek pembangunan yang kami runutkan di atas. Selain itu kami menduga Kadis PUPR Kampar mengatur proyek, baik lelang maupun proyek penunjukan langsung di tiga UPT pada Dinas PUPR Kampar. Dan menurut hemat kami Kadis PUPR Kampar diduga sering bertemu dengan kontraktor di luar kantor pada saat jam kerja untuk mengatur proyek yang diduga mengedepankan praktik Nepotisme. Maka dari itu besar harapan kami kepada aparat penegak hukum jangan main-main terkait persoalan yang kami sampaikan karena kami menduga Kadis PUPR Kampar sebagai mafia APBD Kampar.

 

Dan juga kami menduga Kabid Cipta Karya PUPR Kampar ikut terlibat di dalam permainan Kadis PUPR Kampar yang diduga lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan nawa cita pembangunan yang berdaulat. Selain itu kami menduga Kabid Cipta Karya PUPR Kampar sering tidak masuk kantor dan diduga lebih sering duduk di kedai kopi diduga bersama mafia kontraktor itupun saat jam kerja.

Sebagaimana telah kami jelaskan dan uraikan di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta dan mendesak Kejati Riau supaya memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kampar dan Ir Erizal selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena kami menduga adanya pembangunan ketidaksesuaian spesifikasi terkait pembangunan yang kami runutkan di atas.

2. Meminta Kejati Riau supaya membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menyelidiki terkait kasus dugaan pelanggaran hukum Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar yang diduga kongkalikong bersama pengusaha untuk merubah spesifikasi proyek pembangunan tersebut.

3. Meminta Kejati Riau supaya memeriksa Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena diduga melanggar hukum dan diduga memberikan ruang kepada pengusaha/kontraktor untuk merubah spesifikasi bangunan yang kami runut di atas dan diduga kongkalikong bersama pengusaha untuk mengambil keuntungan pribadi.

4. Meminta Kejati Riau agar segera menyelidiki dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis pembangunan yang kami cantumkan di atas karena kami menduga adanya kerugian negara serta berdampak pada aspek keselamatan bangunan.

 

5. Meminta Kejati Riau supaya menggunakan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran hukum Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar selaku aparat Penegak Hukum Pemerintah Provinsi Riau karena diduga adanya unsur tindak pidana korupsi di dalam pembangunan proyek di Kabupaten Kampar.

6. Meminta Kejati Riau agar segera memangil dan memberikan efek jera kepada Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar karena diduga menyebabkan pembangunan Kantor Disdukcapil Kampar mangkrak tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian Negara.

7. Meminta Kejati Riau supaya segera memanggil Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar karena diduga jarang masuk kantor dan diduga sering nongkrong bersama mafia proyek di salah satu kedai kopi di Panam pada saat jam kerja maka dari itu demi menghindari pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diberikan.

8. Meminta Kejati Riau serius dalam menyelesaikan permasalahan yang kami sampaikan karena kami menilai selama ini tidak ada perubahan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Kampar maka atas dasar itu kami menduga Kadis PUPR Kampar dan Kabid Cipta Karya PUPR Kampar tidak mampu dan akuntabel dalam mengemban jabatan yang diduga sering melakukan praktik Korupsi dan Nepotisme di dalam proses pelelangan proyek.

9. Mendukung Kejati Riau untuk memberantas mafia-mafia proyek yang ada di Provinsi Riau karena kami percaya integritas Kejati Riau dalam penegakan hukum Equality Before The Law yang pro terhadap keadilan masyarakat.

Pejabat PUPR Kampar Riau nongkrong di kedai kopi. (Dok. GMPR)

Demikian Release dan pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dan kami akan terus mengawal dugaan kasus tersebut dan tentunya akan menyampaikan aspirasi ini apabila penyelesaian kasus tersebut mandek. (azf/tim)


Baca Juga