Cairkan Kredit Miliar Lebih, Kejati Riau Diminta Usut Bank Plat Merah di Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Himpunan Mahasiswa Juang Riau (Himaju-Riau) meminta Kejati Riau mengusut isu dugaan pemberian kredit di sektor Pertanian dan Kehutanan kepada sebuah KUD oleh sebuah bank plat merah di Riau yang mencapai miliaran lebih.

Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Himaju Riau selaku Koordinator Umum Aksi, Andri Kurniawan saat berorasi di Kejati Riau, Senin siang (4/11/2024).

Menurut Andri Kurniawan, akhir-akhir ini BUMD menjadi topik hangat di kalangan Publik Riau, bagaimana tidak Badan Usaha Milik Daerah tersebut ternyata diduga menjadi sarang koruptor dengan modus operandi bekerja sama dengan para pengusaha atas penerbitan kredit di atas kawasan hutan, yang nanti hasil dari kredit yang dicairkan akan dibagi-bagi sesuai porsi kerjanya.

KUD yang berada di Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu objek permasalahan yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum, lahan yang luasnya lebih kurang ratusan hektare yang diakadkan pada September 2022 menjadi pertanyaan besar publik, dikarenakan dari keseluruhan lahan yang dicairkan kreditnya, hampir separuh itu masuk dalam kawasan hutan, bagaimana bisa pihak bank plat merah yang dipimpin oleh oknum bisa mencairkan dana puluhan milyar rupiah tersebut.

Ada dugaan pimpinan bank plat merah Riau itu bekerja sama dengan Ketua KUD yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan persoalan yang sama, ini melakukan kerja sama dalam mencairkan kredit terhadap KUD tersebut, mulai dari tidak adanya survey keseluruhan di lapangan, manipulasi dokumen sampai dengan manipulasi mutasi rekening tanpa sepengatahuan dari para nasabah, diduga praktik ini dilakukan oleh oknum bank plat merah bersama dengan ketua KUD dan sampai detik ini pelanggaran hukum ini tidak tersentuh hukum. Memang betul kata pepatah kuno, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga itulah yang menimpa Ketua koperasi dan beberapa petinggi bank plat merah dengan persoalan yang serupa dengan masalah di bank plat merah. Sama-sama mencairkan kredit di sektor pertanian dan kehutanan dengan pemalsuan dokumen dan memutasikan dana di rekening nasabah tanpa sepengetahuan debitur.

 

Dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa, apa yang terjadi di bank plat merah Kabupaten Bengkalis Riau dengan KUD sama persis dengan apa yang terjadi dengan bank plat merah itu yang memberikan Kredit kepada KUD itu. Adapun persamaannya ialah sama-sama menerbitkan kredit secara kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, bekerjasama dalam dugaan pemalsuan dokumen, pemindahan dana tanpa sepengetahuan debitur, tetapi sampai detik ini eks pimpinan bank plat merah dkk belum tersentuh hukum padahal jelas-jelas diduga sudah melakukan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan.

Sesuai perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan, dimana Kejari Bengkalis menetapkan salah seorang tersangka yang perannya di KUD juga sebagai Ketua KUD. Diduga operasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan olehnya di Bengkalis sama dengan di Rohil.

Berkaca dari persoalan diatas kami membawa aspirasi TUNTUTAN, Adapun yang menjadi Tuntutan kami sebagai berikut:

1. ΜΕΜΙΝΤΑ KEJATI RIAU BAGIAN ASPIDSUS SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANTAN PIMPINAN BANK PLAT MERAH DALAM PERSOALAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SEKTOR PERTANIAN, PERBURUHAN DAN KEHUTANAN, PEMINDAHAN DANA TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR, DAN MANIPULASI DOKUMEN TERHADAP PENCAIRAN DANA TERHADAP 356 NASABAH DI KUD, DIDUGA KUAT TELAH MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI.

Surat pernyataan Himaju Riau ini diserahkan kepada Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.

 

Massa diterima Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH. Zikrullah mengatakan prinsipnya Kejati Riau tidak tebang pilih dalam penanganan kasus apapun. Baik itu Tipikor, Pidum. Jaksa terus bekerja seprofesional mungkin ketika ada temuan pasti akan ditindaklanjuti.

Cuma yang perlu kawan-kawan mahasiswa ketahui Kejati Riau banyak menangani kasus. Sesuai PP No.43/2018 agar dilengkapi dengan bukti-bukti. Jadi ini tidak bisa memproses hanya selembar ini dugaan. Harus sertakan bukti pendukungnya. Kalau ingin menuntut Kejati bekerja cepat, tolong sertakan bukti-buktinya.(azf)


Baca Juga