27 Toko Pakaian di Riau Sumbar Dibobol Maling Rugi Rp2 M, Ini Pelakunya

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap pembobolan 27 Toko pakaian di wilayah Riau dan Sumbar dengan kerugian sekira Rp2 miliar pelakunya dua orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kompol Lamhot dan jajaran mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis petang (7/11/2024).

Menurut Kombes Pol Asep, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di wilayah hukum Polda Riau sepanjang tahun 2022 hingga 2024 dan juga terjadi di Sumbar terakhir di Payakumbuh Sumbar dan dua pelaku ditangkap 4 November 2024.

Pelaku adalah khusus melakukan pembongkaran toko-toko pakaian, pakaian perlengkapan bayi, pakaian orang dewasa yang ada di wilayah hukum Polda Riau. Pelaku inisial RF alias Riko alias U, kemudian satu lagi tersangka FJ alias F alias U ya g baru menjalani hukuman spesialis pembongkaran toko-toko yang ada di wilayah hukum Polda Riau.

 

Saat ini yang bisa dimintakan keterangan disita barang bukti yang diingat kedua tersangka ini adalah 27 tempat kejadian perkara atau 27 Toko yang diingat. Saat ini sedang ditangani di antaranya toko Pekanbaru ada sekira 20 toko, di Kampar Bangkinang ada tiga toko, di Panagkalankerinci, Ukui Pelalawan Riau ada beberapa toko.

"Jadi modusnya pelaku membongkar toko, barang-barang di dalamnya disimpan dan dijual ditoko pelaku ini yang ada di Pasar Ginting. Mereka tidak belanja barang, tapi yang dijual adalah batang curian tadi. Termasuk ada toko milik anggota kepolisian yang mereka bongkar, beberapa toko pakaian yang baru buka mau bisnis jual pakaian jadi, tapi mereka bongkar. Ini barang-barang yang sudah kami sita di toko pelaku. Mereka punya toko sendiri, tapi isinya barang curian," kata Kombes Pol Asep.

Modus mereka, sebelum mencuri melakukan pemantauan kemudian malam hari dinihari melakukan pembongkaran toko, merusak gembok, kemudian masuk ke toko. Mereka menggunakan kendaraan roda empat sewa 2022 kemudian waktu berjalan mereka bisa beli mobil sendiri 2024. Mobil ini digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Mobilnya sudah disita polisi. Pakaian hasil curian sudah disita polisi. Polisi sudah menghubungi toko-toko pemilik toko sampai hari ini pemilik toko sudah sortir karena masih ada label-label dan barkot milik toko bersangkutan yang sudah dikenali dari label dan barkot yang ada ini maupun kode toko dalam mereknya yang ditempel di pakaian yang dijual pencuri ini.

 

"Sementara itu pasal yang diterapkan Pasal 363 ayat 1 butir 3,4,5 dan ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sementara ini kerugian yang kami hitung dari korban yang kami hubungi dari pemilik toko sekitar Rp2 miliar. Dua pelaku ini masih lupa toko mana lagi yang mereka bongkar. Tapi seluruh pembongkaran toko pakaian dilakukan kelompok ini," kata Kombes Asep.

Mereka ditangkap di rumahnya karena mereka masih hubungan kakak adik di Perumahan Mutiara Garden Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau 4 November 2024 lalu. Toko pelaku ini terletak di Pasar Ginting Sawit Indah Kubang Jaya Kabupaten Kampar, Riau.

Peran tersangka RF alias R alias U berperan merusak gembok dan pintu toko dan mengambil barang. Sedangkan tersangka FJ mengendarai mobil, mengamati situasi di sekitar toko dan membawa barang curian. Jadi mereka ini punya toko isinya barang-barang curian tadi. Jadi hasil curian itu ditarik/diletakkan di tokonya dan dijual sejak dari 2022. Awalnya mereka beraksi 2022 sewa mobil Avanza, dirental. Setelah mereka membongkar toko, barangnya dari hasil barang curian barang itu dijual.

Sekarang mereka sudah membeli satu unit mobil dari hasil kejahatan. Barang-barang itu dijual seperti harga pada umumnya. Karena hampir rata-rata barang curian ini sudah ada harganya di label toko yang dibongkar. Label-label itu tak pernah dibuka, tetap seperti itu. Semua toko yang menjadi korban adalah toko pakaian.(azf)


Baca Juga