Oknum Jaksa Pekanbaru Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Pelapor Diperiksa Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) pada 7 Agustus 2024 lalu.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menerima laporan tersebut dan membalas surat Pelapor tersebut pada 16 Agustus 2024 Nomor B-199/SKK-Yanis/08/2024 dengan mengucapkan terima kasih atas surat yang disampaikan ke KKRI.

"Pihak KKRI sudah melimpahkan pengaduan ini dan sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak jaksa pengawas di Kejati Riau Jumat pagi tadi 15 November 2024," kata pelapor Ketua DPP LSM Perisai Sunardi kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

Menurut Sunardi, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan terima kasih atas surat yang disampaikannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tanggal 07 Agustus 2024 Perihal: Pengaduan dan Laporan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Surat tersebut telah kami terima pada tanggal 12 Agustus 2024 dan tercatat dalam buku register Nomor: 10199-0499/VIII/2024;

 

2. Laporan yang disampaikan sepanjang mengenai kinerja dan perilaku Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan di KKRI;

3. KKRI memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa "Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan".

Surat KKRI ini disampaikan kepada pelapor Sunardi oleh a.n. Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, Kepala Bagian Pelayanan Teknis Verra Donna Rastyana P SH MH yang ditembuskan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI (sebagai laporan).

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Sunardi, dia melaporkan oknum jaksa yang 'terlalu pandai' dan 'hebat' sehingga dia bisa mempidanakan pelapor dengan tuntutan oknum jaksa tersebut. Padahal disayangkan oknum jaksa itu menuntutnya dengan tuntutan menggunakan surat palsu. Sementara surat mana yang dipalsukan pelapor tak mengerti, sementara surat yang dituduh itu sudah diperiksa Laboratorium Forensik Polda Riau dan hasilnya identik/asli tak ada yang palsu. Atau sama dengan tanda tangan sesuai surat-surat pihak kantor yang menerbitkan surat itu.

Dari Lurah Sidomulyo Timur dulu Lurah Sidomulyo Pekanbaru pun sudah pernah mengeluarkan surat keterangan surat yang dituduh oknum jaksa itu palsu adalah surat benar diproses dan ditandatangani oleh pejabat berwenang masa itu. Kemudian dari Kecamatan Siakhulu Kampar Riau pun demikian. Bahwa surat yang dituduh jaksa yang 'pandai' tadi itu katanya palsu padahal surat itu ada diproses ditandatangani oleh pejabat Kecamatan Siakhulu Kampar yang menjabat pada masa itu.

 

"Bahkan salinan asli masih ada di Kantor Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau. Lantas mana yang palsu? Sementara saat di persidangan kami sangat menyayangkan sikap hakim yang 'pandai' tadi juga hakim yang 'pintar' dia tak pernah tanya kepada jaksa kalau surat yang dituduhkan palsu, lantas mana surat yang asli? Jaksa tak pernah menunjukkan surat asli di persidangan, tapi hanya foto copy," kata Sunardi.

Atau surat itu di forensik oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru. Hasilnya misalnya non identik, kan jelas begitu kan. Nah, ini yang mana surat palsu itu tak jelas. Jadi ini menjadi hal yang aneh dan patut dipertanyakan. Karena pada saat itu pelapor kecewa baik yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru itu. Termasuklah hakimnya.

"Ini diduga ada indikasi 'permainan' baik oknum penyidik, oknum jaksa, sampai oknum hakim itu diduga berkolaborasi. Sementara orang yang melaporkan Saya itu Arw, benar dia sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN. Namun memiliki riwayat cacat yuridis. Saat persidangan diakui riwayat tanah Arw itu berasal dari hibah yang sudah dinyatakan batal tidak sah tidak berkekuatan hukum. Putusan itu sudah inkrah mulai dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amarnya itu jelas semua," tegas Sunardi.

"SHM milik Arw itu memiliki riwayat dari hibah yang dinyatakan batal tidak sah tak berkekuatan hukum dan inkrah itu. Ini tidak menjadi pertimbangan oknum jaksa penuntut umum itu. Makanya Pak jaksa itu saya katakan orang pintar orang yang pandai. Mudah-mudahan kepandaian dia kepintaran dia tidak menjerumuskan orang-orang yang seharusnya tidak patut menjadi salah," jelas Ketua DPP LSM Perisai Sunardi.

Menurut Sunardi kasus ini terkait kepemilikan tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang mana surat-surat tanah kepemilikan guru tersebut asli dari instansi Pemerintah ada ganti rugi tanaman dari Dinas PU Riau saat awal buka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau tahun 1991-1992. (azf)


Baca Juga