Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa Izin dari Menteri LHK RI seluas 
1.343 hektare Kebun Sawit dan Penerbitan SHM ± 865, 8 hektare dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Laporan pengaduan alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari Menteri LHK RI, usaha perkebunan dalam luasan skala tertentu tanpa IUP serta penerbitan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terjadi pada Hutan Produksi (HP) oleh Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau atas nama Anggota Koperasi Sinar Kuala Napuh di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau disampaikan oleh DPP LSM Perisai.

Laporan diantarkan langsung ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau oleh Ketua DPP LSM Perisai Sunardi didampingi Sekjen Ir Jajuli, Kamis (21/11/2024).

DPP LSM Perisai melaporkan peristiwa terjadinya alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) yang dipergunakan untuk perkebunan sawit tanpa izin seluas ± 1.343 hektare dan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas ± 865, 8 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Riau, dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagaimana berikut:

1. Pengelola Kebun Koperasi Sinar Kuala Napuh

2. Pengurus Koperasi Sinar Kuala Napuh

3. Kepala Pertanahan dan Jajaran di Kabupaten Pelalawan

4. Pejabat Pemerintahan setempat

Peta kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Pelalawan Riau.

 

Bahwa pada saat dilakukan peninjauan di lapangan oleh Tim LSM Perisai di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, bahwa di areal Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) telah terjadi kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dan lokasi tersebut diduga diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau yang berlokasi di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dan atas temuan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6/ 2023 tentang Kehutanan yaitu apabila melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b.

Bahwa pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncton Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Bahwa yang mengatur hal-hal terkait Pertanahan termuat dalam UU Pokok Agraria (UUPA) dan diatur pula dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Bahwa Penerbitan SHM itu diduga melanggar PP 24/1997, Permeneg Agraria No. 9/1999, diancam Pidana Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Subdider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Bahwa atas kejadian tersebut kawasan Hutan Produksi telah beralih fungsi dan menjadi perkebunan sawit tanpa izin, dan dengan ditemukannya dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Kami tergerak untuk melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, karena para pelaku dalam hal menerbitkan surat, mengerjakan kawasan hutan dengan cara merubah untuk perkebunan sawit tanpa izin dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat diproses sesuai hukum.

Peta penerbitan SHM dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Pelalawan Riau dan sudah menjadi kebun sawit.

 

Bahwa penerbitan sertipikat dan kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tersebut di atas telah melakukan aktifitas dan kegiatan secara melawan hukum, sehingga dengan kegiatan perkebunan tersebut Negara sangatlah dirugikan yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.

Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 6/2023, Ketentuan Pasal 85 Ayat (2) huruf a, b dan Ayat (3) huruf a, b dan c sebagai berikut:

(2). Korporasi yang:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan/atau

b. Melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.

Dipidana Bagi:

a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000. (Lima puluh milyar), dan atau;

b. Korporasi di kenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.


(3). Korporasi yang;

a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf d;

c. Membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf e;

Dipidana Bagi:

a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000. (Lima belas milyar), dan atau;

b. Korporasi dikenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.

Bahwa setiap orang atau Perusahaan yang melakukan usaha budi daya perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. didalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah)

 

Bersama ini turut kami lampirkan bukti sebagaimana tersebut diatas berupa :

Foto copy peta areal pengelolaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin serta areal yang diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan segera diperiksa terhadap para pelaku yang terlibat dan menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah Negara tersebut, serta dalam waktu dekat ini Kami segera mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara, atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Hormat Kami selaku Pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli. (azf)


Baca Juga