Suami di Pekanbaru Diancam Hukuman Mati, Habisi Isteri Siri Beranak Empat

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbaipesisir Pekanbaru menggelar konferensi pers Kamis (21/11/2024) pengungkapan kasus kejahatan terhadap jiwa yakni pembunuhan yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Konferensi pers dipimpin Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, Kapolsek Rumbaipesisir AKP Budi, Kasi Humas Iptu Antoni, hadir memberi support Zulkardi dari PDIP anggota DPRD Pekanbaru, Firmansyah PKS juga dari anggota DPRD Pekanbaru, Rizki Bagus Oka Putra Gerinda DPRD Pekanbaru.

Menurut Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky kepada wartawan di Aula Zapin Polresta Pekanbaru kejadian ini terjadi Rabu 20 November 2024 sekira pukul 04.30 WIB subuh. Tempat kejadian di Jalan Teluk Gang Mujair RT 1 RW 1 Kelurahan Limbungan Kecamatan Limbungan Kota Pekanbaru yaitu di suatu rumah milik korban juga rumah milik pelaku.

Pelaku adalah Afrizal alias Ijal (32 tahun) berstatus sebagai suami siri dari korban almarhumah Wahyuni alias Yuni (36 tahun) mantan janda beranak empat. Mereka sudah menjalani rumah tangga secara siri sejak 2022.

Kronologi kejadian pembunuhan ini bermula pada 19 November 2024 sekitar Maghrib pukul 18.00 WIB di dalam rumahnya terjadi cekcok antar suami isteri. Sudah sering cekcok. Sehingga dengan cekcok ini diketahui kakak korban. Serta juga kakek korban. Mereka berdua dibawa ke rumah kakaknya Susi tak jauh dari tempat tinggalnya untuk dinasihati agar hidup berumah tangga rukun.

Tersangka Afrizal alias Ijal.

 

Namun korban kepada kakaknya Susi mengatakan sudah tidak sanggup lagi tidak mau hidup bersama lagi bersama suami sirinya. Setelah menerima nasihat dari kakaknya mereka diantar ke rumahnya. Sampai pukul 23.00 malam mereka masih dinasihati sehingga kakaknya Susi kembali pulang  tetap meminta kepada mereka berdua untuk selesaikan masalah pribadi baik-baik rumah tangganya.

Pada 20 November 2024 dinihari, korban ini ada di ruang tamu di karpet belum tidur didampingi kakeknya, diajak suaminya masuk kamar tidur bersama namun ditolak isteri. Dengan alasan Abang saja yang tidur di kamar, isteri di luar. Pukul 01.00 yang kedua kalinya pelaku mengajak kembali isterinya tidur di kamar bersama. Ayolah tidur di kamar tidur bersama namun ditolak isteri lagi. Akhirnya setelah ditolak itu isteri mondar mandir di dalam rumah keluar rumah.

Ketiga kalinya saat itu isteri siri sudah tidur. Kakeknya belum tidur. Dibangunkan lagi isterinya ayo tidur di kamar namun ditolak isteri siri itu lagi. Pukul 03.00 kembali suami membangunkan isterinya. Ajak tidur bersama di kamar namun ditolak isteri lagi. Karena hari sudah semakin pagi sekira pukul 04.00 suaminya ini mengajak lagi tidur di kamar bersama namun isterinya yang dibangunkan itu menolak dan mendorong suaminya. Istilahnya tidak mau ajakan suaminya.

Ada sekitar lima kali suaminya mengajak tidur bersama di kamar. Karena ditolak terus si suami merasa emosi merasa tidak senang atas perlakuan suaminya itu lantas muncullah niat untuk melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yaitu pembunuhan dengan cara pelaku mencari alat sebagai benda untuk digunakan pembunuhan yaitu sebuah kapak ukuran 30 cm terbuat dari besi yang berada di dalam lemari di rumahnya itu sendiri.

Setelah kapak diambil dalam kekuasaannya di tangannya saat itu isterinya masih tidur lalu pelaku mengayunkan kapaknya beberapa kali ke kepala isteri sirinya sekitar 3 kali. Yaitu dibagian kepala, tengkorak, hidung intinya di bagian kepala sehingga korban diduga meninggal dunia di tempat. Saat kejadian itu kakeknya tak tahu karena tertidur padahal dekat dengan korban.

 

Setelah melakukan kejadian itu pelaku keluar rumah menggunakan sepeda motor miliknya Yamaha Mio warna hitam BM 2719 MC karena motornya suaranya berisik dia tuntun dulu motor sejauh 100 meter dari rumahnya setelah dia menyalakan mesin motornya dan pergi ke Jalan Sudirman ujung dekat Parit Belanda. Di situ pelaku menyembunyikan kapaknya. Setelah kejadian itu pelaku menuju ke bengkel motor Jalan Pemuda Payung Sekaki memperbaiki sepeda motornya.

"Atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbaipesisir langsung lakukan upaya pengungkapan sifatnya segera sifatnya cepat, Alhamdulillah kurang dari 13 jam pelaku dapat diamankan di bengkel Jalan Pemuda itu. Polisi juga berhasil menemukan kapak yang dibuang oleh pelaku di Parit Belanda itu jadi barang bukti pembunuhan," kata Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky.

Penyebab kematian dari hasil otopsi, visum RS Bhayangkara penyebab kematian adalah akibat kekerasan tajam pada daerah kepala dengan rincian berbagai luka di bagian kepala, patah tulang tengkorak, resapan darah kulit kepala, terpotongnya otak akibat kekerasan tajam.

Terhadap pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan padal 338 hukuman 15 tahun. Tanggal 19 November 2024 korban sempat mau bunuh diri menyayat tangannya dengan pisau cutter. Merasa beban terlalu berat. Tak mau hidup bersama lagi dengan suami sirinya. Namun sempat dicegah suaminya dan kakeknya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menjelaskan motif pembunuhan suami kepada isteri sirinya disebabkan karena isteri cemburu. Setiap pulang ke rumah, korban selalu cemburu mempertanyakan tersangka, itu menyebabkan cekcok pada kejadian malam itu juga karena cemburu. Polisi juga sedang menyelidiki motor dan ponsel milik pelaku diduga hasil curhat. Urine negatif. Pelaku ngaku kerja nelayan namun masih dikembangkan penyelidikannya oleh polisi.(azf)


Baca Juga