Warga dan Kades Ricuh di Sumut

Berastepu,  Detak Indonesia--Ratusan masyarakat Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang tergolong pengungsi 181 KK yang belum tuntas direlokasi mandiri tahap kedua mengadakan pertemuan dengan Kalak BPBD, Dandim 02/05 TK,  Kepala Desa Berastepu di aula kantor Bupati Karo untuk menyampaikan usulan 4 KPP ( Kelompok Petani Permukiman) yang tidak di tandatangani oleh Kades Berastepu pada Kamis (14/3/2018) pukul 14.30 WIB. 

Pertemuan tersebut sempat ricuh akibat adanya kesalah pahaman antar warga dan Kepala Desa Berastepu, pasalnya Kades tidak mau menandatangai  4 KPP karena menduga ada intervensi dari pihak luar untuk pembentukan kelompok tersebut,  namun masyarakat mengatakan bahwa pembentukan ke empat KPP yang tidak ditandatangani tersebut dibentuk sesuai dengan juknis yaitu atas pilihan masyarakat itu sendiri. Keadaan yang sempat ricuh dapat di redam oleh Dandim O2/05 TK yakni Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dan menemukan solusi. 

Melati Situmorang (40) menjelaskan bahwa konsep daripada relokasi mandiri adalah masyarakat yang menentukan pilihan sendiri di mana mereka akan bermukim, namanya juga relokasi mandiri dasar dari kepala desa tidak mau menandatangani pengusulan ke 4 KPP tidak jelas,  warga menduga ada penggiringan untuk menempatkan warga ke Desa Siosar terang saja warga tidak setuju di sana karena menumpang lokasi yang sangat jauh dari anak-anak dan anak banyak sekolah di sekitar desa warga atas dasar itu warga mengadakan pertemuan ini karena seakan warga dihambat tanpa alasan untuk mengusulkan KPP. 

Tambahnya lagi berdasarkan juknis relokasi mandiri  masyarakat membentuk KPP dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri  serta didampingi BPBD TPRM (Tim Pendamping Relokasi Mandiri)  pemerintahan desa setempat dan Pemda.

Kapasitas kepala desa adalah hanya sebatas mengusulkan saja kenapa dia harus keberatan menandatangani padahal ini merupakan kepentingan rakyatnya sendiri, sudah jelas dari musyawarah warga inilah kelompok ini terbentuk dan yang menerbitkan SK nya nanti adalah Kalak BPBD jadi kenapa warga dipersulit oleh kepala desa sendiri di desa ini.

Pada saat pertemuan Dandim Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dalam keadaan sempat ricuh dapat meredam kericuhan dan langsung memanggil ke empat KPP yang sudah terbentuk ke depan aula untuk langsung di sahkan dengan melakukan voting.

"Apakah memang masyarakat setuju kalau yang di depan ini yang menjadi Ketua Kelompok kalian? katanya, dan langsung disambut warga dengan serentak: "Setuju!!! Jadi saya rasa sudah selesai tidak ada lagi masalah karena sudah jelas kita lihat ini suara rakyat," ujarnya. 

Tegas Dandim lagi, Pak Kades diharapkan menandatangani usulan kelompok warga ini karena ini adalah suara rakyat inilah yang dinamakan demokrasi.

"Jadi tolong buang ego demi kepentingan masyarakat bapak ini,  dan ini juga masyarakat saya," tegas Dandim. 

Menurut Dandim pekerjaan masih banyak jadi tolong masalah seperti ini jangan dibesarkan.

"Pak Presiden kita sudah memerintahkan agar masalah pengungsi ini cepat selesai, sedangkan warga ini masih termasuk relokasi tahap kedua, belum lagi masuk ke relokasi tahap ke tiga, kita ini dikejar waktu," tegasnya di depan Kalak BPBD,  Camat Simpang Empat,  Kades Berastepu,  Perwakilan Polres Karo dan warga Berastepu yang hadir di rapat. 

Martin Sitepu selaku Kalak BPBD menyampaikan boleh kemana saja dalam memilih tempat relokasi mandiri tentunya sesuai dengan juknis yang sudah ada, kalau bisa jangan membangun di tempat yang bermasalah harus ada pemberitahuan ke pemerintahan desa setempat dimana hendak membangun nanti juga ada TPRM yang mendampingi untuk memilih lahan sesuai juknis.

"Jadi pertemuan kali ini masih tahap pembentukan KPP sebenarnya belum untuk pemilihan lahan maka saya rasa untuk pertemuan kita kali ini sudah clear," ungkapnya. 

Kades Berastepu Gemuk Sitepu yang sempat membuat ricuh keadaan di saat pertemuan dengan tidak mau menandatangani surat usulan KPP dengan alasan yang tak jelas akhirnya meminta maaf kepada warganya serta menandatangani surat usulan tersebut di Aula Kantor Bupati dengan disaksikan warga dan pihak pemerintahan.

"Saya akan tandatangani,  saya minta maaf dan berharap kita warga Desa Berastepu bisa kembali bersatu,  saya tidak mau menandatangani karena saya ingin warga saya sudah betul-betul siap dengan keputusannya itu saja," bela Kades di akhir rapat. 

Juna Pranata Sembiring di akhir acara salah satu bendahara KPP yang sempat bertekak di Aula Kantor Bupati saat rapat mengatakan dia bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Tuhan atas terselengaranya rapat pimpinan daerah dalam mendengar aspirasi masyarakat pengungsi 181 KK Desa Berastepu terkait tidak ditandatangani Kades pengusulan KPP, namun hari ini sudah membuahkan hasil maka dia banyak mengucapkan terima kasih terkhusus kepada  Dandim Tanah Karo 0205 Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dan unsur Forkompinda,  LSM,  Pospera yang selalu setia mendampingi, dan media.(pmg)


Baca Juga