Sengketa Lahan di Riau Bergolak Lagi, Aparat Tak Tuntaskan Mafia Tanah

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus sengketa lahan di Provinsi Riau bergolak lagi pasca terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Massa dari DPP LSM Perisai Riau dipimpin ketua ya Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli dkk melancarkan unjukrasa damai ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPR) Riau di Pekanbaru dan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Massa membentangkan spanduk dan menyerahkan surat pernyataan sikap, berbagai peta kepada BPN Riau. Disinggung juga masalah lahan ribuan hektare, mana pembagian lahan 20 persen untuk masyarakat, pembukaan hutan ribuan hektare di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil untuk perkebunan sawit, penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan oleh BPN Pelalawan Riau, sengketa lahan pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru dengan sejumlah pengusaha yang membangun ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Juga PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak Riau yang tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Oleh sebab itu diminta BPN Riau tidak menerbitkan HGU PT DSI di atas tanah masyarakat di Siak.

Sunardi SH melalui jajarannya membacakan pernyataan sikap dan mengucapkan Selamat hari anti korupsi sedunia 2024.

Di BPN Riau massa disambut Kanwil BPN Riau diwakili Pak Iman. Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, korupsi bukan saja kejahatan dan merupakan pengkhianatan, korupsi kecil atau besar tetap mencederai Bangsa, untuk itu mari kita hentikan dari sekarang, marilah berbuat jujur dalam melaksanakan tugas dan amanah demi kemajuan Bangsa kita.

 

Korupsi di Bidang Pertanahan sejatinya merupakan fenomena, lantaran korupsi sektor pertanahan cenderung lebih sering muncul sebagai peristiwa-peristiwa konflik dan wujud pidana korupsinya lebih sering tertutupi.

Beberapa titik masalah di dunia pertanahan, mulai dari kasus tumpang tindih masalah kepemilikan, masalah tanah terlantar, masalah kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan penggunaan ruang, masalah kesulitan pengurusan sertipikat, masalah sumberdaya sarana dan prasarana di sektor pertanahan, masalah penerbitan Perizinan dan faktor kepentingan serta banyak hal lainya.

Kasus kepemilikan tanah dan kebun di Kabupaten Siak menjadi perbincangan yang serius dan perlu penelitian yang lebih akurat, sebuah Perusahaan atas nama PT Duta Swakarya Indah mendapat Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Siak seluas 8.000 hektare, kemudian berdasarkan hasil Inventarisasi Lahan melalui dan Rekomendasi yang diberikan oleh Aparat Pemerintahan yang bisa dikelola oleh PT DSI seluas 2.369,6 hektare, selebihnya adalah lahan dan tanah garapan milik warga tempatan yang telah memiliki legalitas yang sah.

Lambatnya antisipasi dari Pemerintah dalam menangani konflik dibidang Pertanahan menjadi pemicu keributan dan saling klaim antara si pemilik izin dengan sipemilik tanah.

Masalah yang santer dalam berbagai media, tatkala menyikapi masalah tumpang tindih tanah di Pekanbaru terutama tanah milik para Kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang berada di Jalan Arifin Ahmad, munculnya persoalan tersebut, tatkala tanah yang sudah diperjual belikan pada tahun 1979 oleh Minar Zeslida Pardede (Almh) kepada Saiden Pardede salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan merupakan adik kandung Minar Zeslida Pardede itu sendiri. Kemudian setelah tanah menjadi kawasan elit, mahal dan menjadi pusat yang strategis mulai bergentayangan para pelaku mafia tanah untuk menciptakan surat di atas kepemilikan orang lain dengan menggandeng aparat Pemerintahan untuk melegalkan admnistrasi persuratan dan melibatkan oknum Pegawai Pertanahan untuk memuluskan rencana jahatnya.

 

Ketika tanah sudah dijual oleh Minar Zeslida Pardede kemudian selang 16 tahun kemudian dibuat surat baru berupa Surat Keterangan Hibah oleh anak kandungnya guna mendapatkan keuntungan dengan cara yang licık, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan antara Kelompok Pemilik Kaplingan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pemilik tanah dengan bukti Surat SKPT 1982 dengan Si Pemilik Hibah yang baru diciptakan pada tahun 1995.

Para Mafia tanah ini berbuat dan mengatur segalanya dengan uang untuk mendapatkan keinginannya, sehingga oknum aparat penegak hukum, aparat pertanahan dan unsur Pemerintahan lainnya tergiur untuk mendapatkan kepentingan sesaat demi yang namanya uang.

Berbeda dengan kasus penerbitan Sertipikat di lahan Kawasan Hutan Produksi (HPT) di Kabupaten Pelalawan, peraturan-demi peraturan dan tata kelola hutan kawasan tidak menjadi pertimbangan oleh oknum Pejabat di Kabupaten Pelalawan, sehingga terbit Sertipikat dengan luasan yang signifikan di atas hutan kawasan milik Negara, dan tentunya peristiwa ini merupakan iming-iming dari Pengusaha kepada Pejabat Pertanahan untuk mendapatkan imbalan yang cukup besar.

Untuk itu dengan bukti yang cukup Kami dari DPP LSM Perisai menyatakan sikap:

1. Meminta dengan tegas, agar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah sebelum PT DSI menyelesaikan Proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan kepada Bupati Siak dari 8.000 hektare menjadi 2,369,6 hektare sebagaimana Perintah dari Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia.

2. Meminta dengan tegas kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau memerintahkan kepada jajaranya untuk memberikan Perlindungan terhadap Hak Kepemilikan Masyarakat tentang status lahan tanah yang telah dimiliki dengan cara yang sah.

 

3. Mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau mencoret dari buku Register sertipikat yang terbit di atas tanah Kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diperoleh dari dasar Surat Keterangan Hibah atas nama ASRIL (alm) yang memiliki riwayat cacat yuridis di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau segera memerintahkan jajarannya untuk mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Pelalawan milik Pengusaha Keturunan yang mengatasnamakan Koperasi.

Demo di Kejati Riau

Di Kejati Riau LSM Perisai juga menggelar aksi unjukrasa damai. Beberapa hari ini Pekanbaru dihebohkan dengan kasus tertangkap tangan beberapa Pejabat di Kota Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini merupakan citra buruk yang kita hadapi selaku anak Negeri.

Penangkapan demi penangkapan terhadap Pejabat Publik, Pelayan Masyarakat dan Pengusaha- pengusaha yang menyalahgunakan kedudukan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau keluarga, merupakan bukti korupsi merajalela dalam kehidupan kita.

Penyelewengan-penyelewengan anggaran dan praktik sogok menyogok dianggap hal yang lumrah bagi rakyat kecil. Maka demi kehormatan dan terus tegaknya bangsa, kita semua sebagai anak bangsa baik yang bergabung dalam wadah apapun harus bersatu menyatakan sikap untuk melawan korupsi hingga ke akar-akarnya.

 

Satu kata sepakat: Kami salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang menaruh keprihatinan dan harapan besar untuk turut serta mewujudkan Bangsa yang berkeadilan, menyerukan kepada seluruh anak Bangsa, Pejabat Negara, Birokrasi dan yang lainnya, bersama-sama, bahu membahu untuk memerangi korupsi, memerangi prilaku korup dalam diri sendiri, memerangi praktik-praktik yang tidak transparan untuk kehidupan kebangsaan yang lebih adil dan bermartabat.

Dengan ini Kita bersatu untuk mencegah dan menghindari tindakan-tindakan dalam kategori tindak pidana korupsi, manipulasi, atau menyalahgunakan uang, barang ataupun kewenangan yang menyebabkan kerugian Lembaga, bangsa atau Negara dan mari kita ambil bagian dan berkomitmen dalam upaya Pemberantasan Korupsi.

Provinsi Riau merupakan Negeri yang berlimpah Sumber Daya Alamnya, namun sayangnya potensi ini menjadi peluang bagi pejabat Negara untuk bermain mata dengan para Pengusaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan keluarganya tanpa mengindahkan penderitaan masyarakat lainnya kebun sawit terbentang jutaan hektare, pembukaan lahan llegal yang dilakukan para Pengusaha terjadi dimana-mana, hutan yang dilindungi untuk makhluk hidup lainnya habis digarap para cukong-cukong, masyarakat kecil jadi penonton dan tidak jarang akhirnya masyarakat jadi tumbal seakan hukum telah dijalankan, pejabat, penegak hukum banyak terdiam seribu bahasa, seakan semua kejadian perkebunan ilegal, perbuatan tindak pidana para pengusaha menjadi peluang mesin atm bagi Pejabat negara.

Untuk itu melalui Pernyataan sikap ini Kami dari DPP LSM Perisai:

1. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera usut Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang beroperasi secara llegal di Riau tanpa memiliki Hak Guna Usaha di antaranya PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak dan,

2. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan Hutan dan menyerahkan lahan kepada masyarakat tempatan sebesar 20% dari lahan yang telah berizin dan terbit Hak Guna Usaha;

 

3. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera periksa eks Bupati Pelalawan yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Produksi, Pengelola Kebun Koperasi Sinar Kuala Napuh, Pengurus Koperasi Sinar Kuala Napuh, pejabat Pertanahan yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik di dalam kawasan Hutan di Pelalawan, dan Laporan Pengaduan ini telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 21 November 2024.

4. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dan memeriksa pelaku Mafia Tanah yang menghilangkan Hak atas tanah milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru yang diduga melibatkan oknum Kepolisian di Polresta Pekanbaru, oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan oknum Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

5. Mendesak dan meminta Kejaksaan tinggi Riau mengusut dan memeriksa perusahaan yang membuka perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. (tim)


Baca Juga