Kasus Penganiayaan di Koki Sunda Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum Alfiadi Andika SH MH menegaskan, perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 bahwa kliennya telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor atas nama inisial Fa.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri EM sebagai owner yaitu KTP Fa ditahan yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru.

Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Ironisnya, dugaan penganiayaan tersebut sudah hampir satu tahun belum ada kepastian penahanan dan penangkapan terlapor tersebut.

Dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru itu ada diduga oknum APH melihat kejadian itu terjadi.

 

"Diduga pihak korban dilaporkan oleh Restoran Koki Sunda Pekanbaru dengan dugaan-dugaan tindak pidana. Kami selaku kuasa hukum siap mendampingi klien kami. Dimana keadilan tersebut?" tanya Afriadi Andika SH MH.

Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.

Selain itu, Kuasa Hukum Fa, Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap owners dan Kepala Chef Koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan Kepala Chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut.

Itu mempunyai lebih dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan material melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.

"Aparat Kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial Fa," jelas Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH.

 

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Tindak pidana penganiayaan atau yang bisa disebut mishandeling diatur dalam Bab XX buku II KUHP.  Namun menurut menurut PAF Lamintang dalam bukunya menyebutkan penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, untuk menyebutkan seseorang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.

Kesengajaan seseorang untuk melakukan penganiayaan tidak hanya difokuskan dalam bentuk pemukulan ataupun pengirisan semata, akan tetapi juga bisa disamakan dengan menganiaya jika seseorang melakukan kekerasan merusak kesehatan orang lain.

Van Hamel berpendapat bahwa ajaran penyertaan (deelneming) sebagai ajaran umum tentang pertanggung jawaban dan pembagian. Ini menunjukkan bahwa suatu delik dapat dilakukan oleh dua atau lebih individu yang bekerja sama secara fisik dan psikis (intelektual). Tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang disebut tindak pidana penyertaan.

Di dalam Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan Undang-Undang disalahgunakan oleh oknum.

 

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Presiden, Kapolri, dan Pengawasan lainnya.

KTP Sudah Dikembalikan

Terpisah, Manager Restoran Koki Sunda Pekanbaru, Hesti yang coba dikonfirmasi melalui Receptionis Koki Sunda Kamis (12/12/2024) mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada managernya. Sementara pada Jumat pagi (13/12/2204) pihak Receptionis Restoran Koki Sunda Pekanbaru menjelaskan kepada wartawan media ini bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Fa sudah dipulangkan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Belum Menjawab

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra yang dikonfirmasi Jumat pagi (13/12/2024) hingga siang, belum memberikan keterangan sehubungan kasus ini.(azf)


Baca Juga