Palembang, Detak Indonesia--Mendasari Laporan Polisi : LP/B/1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Pelapor sekaligus korban atas nama Muhammad Luthfi Hadhyan. Dan terlapor FD Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, buruh harian lepas, menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan ini berada di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie Kafe), pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 WIB.
Pelaku FD Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, buruh harian lepas, alamat Jalan Silaberanti Ujung RT/RW 29/07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Modus operandi pelaku kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri LEDI (teman seprofesi korban). Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 tahun.
Barang bukti satu buah flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian tindak pidana penganiayaan. Satu lembar surat keterangan hasil visum et repertum, Ssatu buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B BOOGIE, satu buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, satu buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB korban mendapat telepon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Bresseri yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 di sana antara pelapor dan ibunya Ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Ledi kepada mamanya memberatkan Ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya Ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang disampaikan ibunya Ledi bercerita.
Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu Ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
Kronologi Pengungkapan, pada Jumat 13 Desember 2024 pukul 10.30 WIB terlapor menyerahkan diri ke Kantor Unit 5 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut. Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun). (rls)