Kasus ADD Bukit Petaling Diproses April 2018

Rengat, Detak Indonesia--Masyarakat Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, serasa tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik terhadap terduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di desa mereka, apalagi para terduga merasa seperti tidak bersalah dan dana desa dianggap sebagai bancaan saja.

Inspektur Inspektorat Pemkab Inhu, Riau,  Boyke Sitinjak dikonfirmasi melalui WhatsApp nya kemarin mengatakan, terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Bukit Petaling ke berbagai institusi hukum di Inhu ini termasuk ke Inspektorat Inhu, saat ini sedang dalam pendalaman masalah terhadap substansi penyalahgunaan dana ADD tersebut.

Boyke pun mengaku sudah menerima berkas dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Bukit Petaling semasa dijabat oleh Plt Kades Bukit Petaling kala itu oleh Sekcam Rengat Barat, Cik M Ali Syukeri yang kini menjabat sebagai Sekcam Kuala Cenaku, Inhu, oleh Camat Rengat Barat, Amrina Yus SSos.

“Pemeriksaan terhadap berkas yang disampaikan Camat Rengat Barat itu dilakukan secara prioritas dan urutan pengaduan yang terdaftar di Inspektorat, mengingat banyaknya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa,” kata Boyke Sitinjak.

Mantan pemeriksa BPK Perwakilan Pekanbaru inipun sedikit merasa kewalahan karena banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Inspektorat Inhu, sementara personel pemeriksaan jumlahnya terbatas, namun semua pengaduan akan disegerakan dilakukan pemeriksaannya dan akan ditindaklanjuti dan melaporkannya kepada Bupati Inhu.

Camat Rengat Barat, Amrina Yus sebelumnya menjelaskan, dari hasil keterangan baik dari pihak terduga maupun dari unsur masyarakat termasuk BPD Desa Bukit Petaling, diperoleh keterangan besar dugaan telah terjadi penyalahgunaan ADD Bukit Petaling mencapai ratusan juta rupiah, dana itu nampaknya sengaja distel oleh oknum Sekdes Bukit Petaling, Milono, bahkan saat dimintai keterangan sulit menghadirkannya.

"Kini berkas dugaan penyalahgunaan dana desa itu sudah dilengkapi dan sudah diserahkan kepada Inspektorat Inhu secara formal, dengan harapan agar berkas itu bisa secepatnya diproses agar masyarakat bisa mengetahui dimana letak kekeliruannya dan ada tindak lanjutnya," harap Camat.

Sekdes Milono sebelumnya dikonfirmasi di kediamannya mengatakan, jika dirinya bisa dijebloskan ke penjara hanya gara-gara dana ADD yang diduga ada penyelewengan, maka keluarganya akan mengadakan acara syukuran (kenduri), tantang Milono.

Milono yang kerap menyebut nyebut nama Bupati Inhu, Yopi Arianto ini, dan mengaku sebagai timsesnya Yopi Arianto, memang sering bicara bahwa dirinya tidak akan bisa masuk penjara jika hanya gara-gara dana ADD.

Milono juga membantah ada menyogok Ketua BPD Bukit Petaling, Tugiono dan sejumlah anggota BPD lainnya, padahal Tugiono saat dikonfirmasi wartawan mengaku disogok Milono uang Rp1,5 juta, dan uang itu dikembalikan Tugiono kepada Kepala Dusun yang memberikannya yaitu Sukardi. (zp)


Baca Juga