Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua orang tersangka sebagai penyalur dan pemilik gudang narkoba di Pekanbaru, Riau ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau karena mempersiapkan ribuan narkoba untuk pesta akhir tahun 2024.
Kedua tersangka inisial R dan A. Masing-masing rumah mereka berbeda dua tempat kejadian perkara (TKP). Ada happy five, ekstasi, dan sabu yang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan menjelaskan di Mapolda Riau Senin (23/12/2024) bahwa dalam penggerebekan dua TKP telah disita 2,6 kg sabu, ekstasi 483 butir, pil happy five 6.000 butir. Barang-barang ini disiapkan untuk malam tahun baru.
Menurut Kombes Pol Manang, ada beberapa butir juga dimasukkan ke dalam kapsul itu juga dengan modus yang akan dijual di dalamnya juga adalah ekstasi.
Untuk tersangka dikenai pasal 114 junto 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Barang bukti ini kata Kombes Manang dari seseorang yang sedang didalami siapa dia identitasnya sudah ada. Dari barang bukti ada perkiraan dari jaringan internasional. Untuk ekstasi dijual untuk pesta akhir tahun Rp500 ribu perbutir.
Dalam ekspos ini hadir juga Iki pemuda dari Padang Sumbar yang populer di tiktok.(azf)