Ada Kerugian Negara di PT Freeport Rp185 Triliun

Jakarta, Detak Indonesia-- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ada menemukan kerugian negara di PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar Rp185 triliun. Namun temuan BPK RI ini tak juga dipedulikan dan belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Padahal BPK RI bersama IPB Bogor sudah turun ke lokasi penambangan PT FI itu.

Hal tersebut dikatakan anggota BPK RI Rizal Djalil, ditegaskannya bahwa sesuai UU Nomor 15/2006 tentang BPK, lembaga ini berwenang melaksanakan pemantauan atas temuan yang diberikan kemudian dilakukan penindakan. Masa waktu penindakan harusnya dilaksanakan sebelum 333 hari.

"Tapi masalah ini sudah lebih 333 hari BPK RI memberitahu hasil audit PT Freeport Indonesia tentang adanya temuan sampai sekarang belum ditindaklanjuti," kata Rizal Djalil kepada awak media di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut keterangan Rizal sebelumnya BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan atas penemuan kontrak karya PT Freeport Indonesia TA 2013-2015. Yakni temuannya antara lain masalah pelanggaran lingkungan hidup.

Disebutkan Rizal Djalil, ada dua poin pelanggaran lingkungan  PT Freeport Indonesia yang ditemukan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. Pelanggaran pertama, yaitu Freeport memakai kawasan hutan lindung (HL) untuk aktivitas penambangannya seluas 4.535 hekatare sama sekali tak mengantongi izin  pinjam pakai kawasan.

Pelanggaran kwdua PT Frewport Indonesia ini yakni BPK RI telah menemukan pelanggaran PT Freeport Indonesia itu merusak lingkungan termasuk perubahan ekosistem yaitu membuang limbah operasional penambangan (tailing) di kawasan terlarang yakni sungai, hutan, muara dan limbah yang dibuang itu sudan sampai ke laut. Limbahnya over dan melebihi volume kolam penampunganyang disyaratkan.

Ditambahkan Rizal Djalil ada sekitar 13 perusahaan tambang mineral asing beroperasi di Indonesia, tapi hanya PT Freeport Indonesia ini yang melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dari audit BPK RI ini menurut Rizal Djalil berhasil didata nilai ekosistem yang sudah menjadi korban di kawasan ModADA sekitar Rp10,7 triliun. Kemudian, diw muara sekitar Rp 8,2 triliun. Untuk kerugian wilayah laut yakni Rp166,09 triliun. Total kerugian negara dari dampak negatif kerusakan ekosistem adalah Rp185 triliun.(/di) 

 


Baca Juga