togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Ada PETI di Hulu Kuantan Riau, Massa HM-RS Akan Demo di Mapolda Riau

Ada PETI di Hulu Kuantan Riau, Massa HM-RS Akan Demo di Mapolda Riau

Hulu Kuantan, Detak Indonesia--Terkait kericuhan yang terjadi di tengah - tengah masyarakat terkhususnya di kalangan pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kuansing Riau khususnya di Kecamatan Hulu Kuantan di Desa Alah saat ini, yang mana kericuhan tersebut dilakukan oleh oknum Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana atas laporan yang warga peroleh serta hasil kajian mahasiswa di lapangan ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial MM yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Yang mana kegiatan tersebut dapat dikenakan Pasal 421 KUHP Pegawai Negeri atau aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara hingga 4 tahun serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MINERBA) dapat dikenakan sanksi pidana Penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 miliar. Karena dampak dari kegiatan tersebut menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Maka dari itu Ariando Anggara selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS) dan juga selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) yang akan mengadakan aksi pada Rabu 22 Januari 2025 di depan Mapolda Riau dengan jumlah masa 200 orang mahasiswa yang akan turun aksi demo untuk menyampaikan dan menyuarakan hasil kajian HM-RS  di lapangan.

Dengan itu Ariando Anggara juga mengajak kepada para mahasiswa - mahasiswa Aktivis Riau terkhususnya Mahasiswa se-Kabupaten Kuansing untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan ditengah tengah masyarakat selama ini 
yaitu memberantas semua kejahatan - Kejahatan yang dilakukan oleh para oknum - oknum yang tidak bermoral yang mana menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara.

 

Maka dari itu Ariando Anggara selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi menegaskan kepada aparat penegak hukum (APH) bahwasannya apabila dugaan dan tuntutan aksi kami terbukti, maka aparat penegak hukum (APH) harus bersikap netral serta harus memberikan sanksi sesuai UU No 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (UU MINERBA) dapat dikenakan sanksi pidana Penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum," tegas Ariando Anggara. Panjang Nafas Perjuangan, Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia. (di)


Baca Juga