Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bus ALS bersama - sama yaitu empat orang pelaku terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 WIB.
Pelapor atas nama Fadel Islami bertiga teman lainnya di dalam mobil hendak untuk pergi ke Talukkuantan Kabupaten Kuantansingingi, Riau, mobil bertempat di Jalan Proklamasi di depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Membuat laporan polisi pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 03.00 WIB sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Fadel Islami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawan Bus ALS empat diduga pelaku. Namun sangat mengejutkan diduga salah seorang oknum karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berupa parang dan parang tersebut berada di dalam bus ALS.
Karena dugaan pidana tersebut bukan hanya saja peristiwa dugaan pidana pengeroyokan, ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, Undang-Undang Darutat Nomor 12/1951 pasal 2 ayat (1) joncto pasal 335 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Seharusnya pihak Kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada Mens Rea dan Actus Reus pihak Kepolisian Resort Talukkuantan Kabupaten Kuantan Singingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak Kepolisian Resort Taluk kuantan Singingi ke Presiden, Kapolri, dan Pengawasan lainnya," kata Penasihat Hukum Pelapor Afriadi Andika SH MH.
Diduga pihak Kepolisian Resort Taluk Kuantan tidak berkerja secara profesional dan proporsional terhadap supir pertama yang diduga ikut memukul terhadap korban. Diduga pihak Kepolisian Resort Taluk kuantan Singingi dengan alasan saksi disaat kejadian kedua kalinya tidak ada, secara fakta hukum korban sebagai saksi korban.
Komjen Pol Drs Chryshnanda Dwi Laksana MSi menurut Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH menyatakan di berbagai media polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, pejuang kemanusiaan sebagai orang yang terpercaya dan diberikan amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan untuk melindungi.
Moral bagi polisi dalam pemolisiannya tatkala terabaikan maka akan hanyut, terbeli dan lebih jahat dari penjahat. Masyarakat membutuhkan transparansi dikarenakan polisi sebagai alat negara sebagai melindungi, memelihara dan menegakkan hukum sesuai peraturan Perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya. Bahwa peristiwa tempat kejadian di Jalan Proklamasi di depan toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.
Kamis malam pukul 22.00 saudara Fadel Islami (pelapor/korban) mengendarai mobil Toyota Hilux bersama tiga kawannya, Muhammad Anda (saksi/korban), Muhammad Andi (saksi), Pasra Andesi (saksi) menuju Kota Taluk Kuantan dari Kelurahan Muara Lembu, sampai di penurunan terakhir Sinambek, pada sekitar pukul 22.35 tepatnya di depan Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang disebabkan bus ugal-ugalan menyalip truk pengangkut akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang dikendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah mengelak hingga ke ram bahu jalan.
Namun karena bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara pelapor dengan tiga terlapor, salah satu terlapor kembali masuk ke dalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara Fadel (pelapor/korban) sehingga saudara Mhd Anda dengan sigap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kernek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga Saudara Fadel dan Muhammad Anda masuk ke dalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat naik, Muhammad Anda kembali dikejar oleh pelaku menggunakan parang, dan Fadel kembali didorong dan dipukul ke dalam lubang. Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil (pak si Ar) yang antre karena macet melerai. Dan menyuruh menepikan kedua mobil. Dan mobil Toyota Hilux pelapor diketepikan oleh saksi Pasra Andesi, namun bus ALS melarikan diri.
Sehingga Pak si Ar mengejar bus dan pelapor bersama temannya ikut mengejar juga. Namun sampai Desa Petai, bus tidak terkejar.
Oleh karena itu, pelapor bersama teman lainnya membuat surat Laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2025 dari pihak keluarga korban melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Sektor Binawidya Panam Pekanbaru untuk melakukan menahan pelaku di PO Bus ALS di Jalan SM Amin Pekanbaru.
Diduga sangat keras karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, di saat ditanya oleh pihak Polisi Sektor Binawidya Panam Pekanbaru tidak ikut dalam kejadian dengan alasan "saya tidur dibangunkan oleh penumpang".
Selain itu, Kuasa Hukum Fadel Islami Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan dan menetapkan status sebagai DPO terhadap terlapor itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Fadel Islami jangan sampai terulang kembali terhadap Fadel Islami dan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan pengeroyokan, membawa senjata tajam parang tanpa hak dan diduga berencana membunuh yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum. Di mana meminta suatu keadilan
sangat mencederai hati masyarakat dalam Bus ALS ugal-ugalan dalam mengendarai mobil/bus ALS dan diduga dengan sengaja membawa senjata tajam parang di dalam bus ALS.
Diduga pihak oknum Bus ALS menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Tindakan ini dikenal sebagai obstruction of justice yang artinya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum.
Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas. (*/di)