Warga, Tokoh Masyarakat Kecewa Kisruh Rencana Peternakan Babi di Kelurahan Agrowisata Tak Transparan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Masyarakat masih bertanya tanya terkait adanya isu rencana pembangunan kandang untuk peternakan babi di wilayah Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbaibarat di lahan kebun sawit H Su seluas sekitar 1,8 hektare yang telah dibeli oleh pengusaha ternak babi berinisial He.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya izin kandang babi di Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbaibarat, Lurah Agrowisata inisial Zu dikonfirmasi di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Kamis (30/1/2025) mengatakan bahwa belum keluar izinnya dari Dinas Peternakan, kandang babi itu izinnya baru OSS nya secara online, secara izin dari PTSP Dinas Peternakan belum keluar lagi. Ada persyaratan yang belum dipenuhi. Demikian disampaikan Lurah Agrowisata inisial Zu.

"Dari Dinas Peternakan minta ada beberapa sepadan dulu, baru RT/RW, Lurah cuma mengetahui, tak mungkin kami halangi Pak," tutup Lurah Agrowisata inisial Zu.

Lain lagi, tanggapan Ketua RW 05 Kelurahan Agrowisata inisial Je, Jumat (31/1/2025), mengatakan kepada media, kejadiannya bulan 10/2024 waktu itu Je baru pulang dari luar sudah capek kali ditelponlah oleh Lurah Agrowisata untuk tandatangan kata Lurah Pak RW ini ada mau ditanda tangani surat SKGR, tanah tulang kau kata Lurah Zu, Je jumpa Lurah Zu dan saran di depan rumah mantan Ketua RW, depan rumah Je kan, mantan RW diselipkan di tengah tengah surat izin kandang babi, di surat SKGR tersebut, namanya capek dan Lurah kita tentu Je tanda tangani. Je merasa dikelabui oleh Lurah saya, demikian tutup Ketua RW 05 Agrowisata Je.

Lanjut Ketua RW 05 Je, dirinya terlanjur teken surat tanah itu, dikira sekedar jual beli saja, Ketua RW 05 Je ini tak tahu belakangan tanah itu akan dibuka untuk peternakan babi.

 

"Tentu kami kaget. Awalnya kami cuma tahu tanah Pak H Su itu sekedar dijual kepada Pak He. Eh..belakangan kami kaget mendengar di lahan itu akan dibuka peternakan babi. Kami keberatanlah. Walau agak jauh dari permukiman warga, tapi kan mobil angkutan babi itu lewat kampung wilayah kami," kata Ketua RW 05 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbaibarat, Pekanbaru inisial Je menyampaikan keberatannya kepada wartawan.

Menurut Ketua RW Jefri tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan tidak mengeluarkan izin peternakan babi di wilayah Agrowisata Rumbaibarat ini.

Ketua RW 05 inisial Je yang terpilih secara demokratis di Kelurahan Agrowisata ini merasa "dikibuli" saat teken surat tanah jual beli tersebut. Karena belakangan baru diketahuinya peruntukan tanah itu untuk rencana kandang peternakan babi. Jadi awal jual belinya tidak transparan peruntukannya untuk apa. Kalau tahu peruntukan untuk rencana peternakan babi, Je dan kawan lainnya tak akan bersedia meneken surat itu.

Awak media mencoba konfirmasi Camat Rumbaibarat Fahruddin, Kamis (30/1/2025), terkait izin kandang babi di Jalan Sejahtera ujung Kelurahan Agrowisata mengatakan dirinya tidak tahu sama sekali itu.

"Coba saja hubungi Lurahnya, saya aja tidak ada diberi tahu baik soal ganti rugi pemakaman, maupun soal izin peternakan babi, lansung aja sama Lurah P," cetus Camat Rumbaibarat Pekanbaru tersebut.

 

Salah satu tokoh masyarakat Jasrul yang mantan Camat 2021 di Kelurahan Agrowisata mengatakan kepada media bahwa seharusnya birokrasi pemerintah mengikuti aturan, kalau ada persoalan di lingkungan kita, kita harus melibatkan semua, baik dari tingkat RT, RW dan tokoh masyarakat agar semua tahu terbuka, jangan ada yang ditutupi.

Sementara didapat informasi tambahan, apabila ingin membuka usaha kandang/peternakan babi harus ada izin Persetujuan Lingkungan (Perling) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru. Jika tak ada izin Perling dari DLH Pekanbaru, tak diizinkan buka kandang/peternakan babi. (tim)


Baca Juga