Anton-Syafaruddin Poti akan Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Rohul 20 Februari 2025

Jakarta, Detak Indonesia--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Rokanhulu, Riau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yakni Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3 Anton-Syafarudin Poti.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafarudin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokanhulu.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafarudin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafarudin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rokanhulu terpilih 2024-2029 nomor urut 3 pasangan Anton - Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. (*/ary)


Baca Juga