Abang Kandung Korban Beri Kesaksian Berbeda dengan Ibu Kandung Korban

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus yang menjerat selebgram Salsabila alias Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang tersebut, saksi Sandi-abang kandung dari korban Alisyah Hadyah Mecca (AHM), memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya dari ibu korban, Wenny, dan korban sendiri, AHM.

Menurut kesaksian Sandi dan ayah sambung AHM, Deni, sebelum peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi, AHM diketahui telah berhenti sekolah. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen surat resmi dari sekolah. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh pihak korban.

“Fakta sidang tadi menunjukkan bahwa AHM kerap dibawa ke psikiater dan mendapat pengaruh buruk dari ibunya. Selain itu, dia juga kerap memainkan peran sebagai korban dengan berpura-pura pingsan atau mencoba bunuh diri untuk menarik perhatian. Selain itu, ibu korban, Wenny, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait putus sekolah, proses mediasi, serta pemicu keretakan hubungan dalam keluarga,” ungkap tim kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu SH.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa seorang saksi sebelumnya, Ri, yang mengaku sebagai teman AHM, ternyata merupakan pacar korban dan telah beberapa kali melakukan aktivitas bersama yang tidak sepatutnya untuk usia di bawah umur.

 

Sementara itu, pengacara Cut Salsa, Buha Manik, mendesak pihak berwenang, termasuk lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kepolisian, untuk segera memeriksa ibu korban, Wenny. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan membiarkannya merokok dan mengunjungi tempat hiburan malam. Menurut Buha Manik, tindakan tersebut dapat berdampak buruk pada perkembangan karakter anak serta berpotensi merugikan banyak pihak.

“Jadi, patut diduga bahwa laporan dan dakwaan dalam kasus ini bukan merupakan fakta yang sesungguhnya, melainkan rekayasa dari pihak tertentu yang ingin melempar tanggung jawab kepada orang lain. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk tidak salah dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan kesaksian yang berasal dari individu dengan latar belakang yang tidak dapat dipercaya,” tutup Daud.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak terdakwa berharap agar fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam kasus ini.

Dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan dalam perkara yang menjerat Cut Salsa sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan itu, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat meringankan terdakwa, yakni Suriyadi (ayah terdakwa), Cut Eviyanty (ibu terdakwa), Sandi (abang Alisya Mecca/ Ipar Salsa), dan Deni Ikwan (mantan suami Wenny, sekaligus mantan ayah sambung korban Alisya).

Kuasa hukum terdakwa, Daud Pasaribu SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saksi-saksi ini dihadirkan karena mengetahui peristiwa yang terjadi, baik sebelum maupun setelah kejadian yang menimpa korban. Salah satu saksi, Sandi, disebut menerima foto dari Alisya beberapa saat setelah insiden tersebut terjadi.

 

"Sandi menerima potongan foto dari Alisya yang menunjukkan adanya permasalahan antara dirinya dengan terdakwa. Dalam foto tersebut terlihat ada goresan di wajah korban, namun dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan hasil visum yang menunjukkan luka lainnya. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah ada luka tambahan atau tidak? Karena berdasarkan foto yang dikirim Alisya kepada Sandi sesaat setelah kejadian, hanya ada satu goresan yang terlihat," ujar Daud di hadapan majelis hakim.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti latar belakang korban, yang menurutnya memiliki riwayat sering bermasalah di sekolah. Berdasarkan fakta persidangan, Alisya diketahui sering berpindah sekolah sejak SD hingga SMA.

"Keterangan dari saksi Sandi menyebutkan bahwa Alisya terakhir terdaftar di SMA Widya Grahaya. Namun, sejak Juni 2023, ia sudah tidak lagi bersekolah. Ada surat dari pihak sekolah yang membuktikan hal ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Daud juga menyoroti perilaku korban yang disebut memiliki kecenderungan sulit dikendalikan dan sering berbuat onar.

"Alisya sering kali marah-marah, sulit diingatkan, dan beberapa kali berpura-pura pingsan. Namun, saat dipanggil oleh Sandi, ia langsung tersadar. Dari kesaksian yang disampaikan, ia juga kerap berbohong dan bertindak tidak sesuai dengan usianya," jelasnya.

Dalam persidangan, muncul pula dugaan bahwa pola asuh dari ibu korban, Wenny, turut memengaruhi perilaku Alisya.

 

"Dari kesaksian Sandi, terungkap bahwa ibu korban seolah tidak memberikan arahan atau nasihat yang cukup bagi anaknya. Sehingga, hal ini berpengaruh pada perilaku korban sendiri. Kami mempertanyakan apakah kesaksian yang diberikan Alisya dalam kasus ini benar-benar jujur atau ada unsur rekayasa agar klien kami seolah-olah bersalah," kata Daud.

Selain itu, Deni Ikwan, mantan ayah sambung korban, juga mengungkapkan bahwa Alisya pernah melakukan percobaan bunuh diri.

"Kesaksian dari Pak Deni semakin menguatkan bahwa ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menilai keterangan korban. Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan integritas saksi dan korban dalam kasus ini," tegasnya.

Cut Eviyanti ibu terdakwa Salsa menyaksikan perkelahian antara Alisyah Mecca dengan Salsa.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (*/di)


Baca Juga