Datangi Kejagung RI, Komisi III DPR, Kemensesneg, Ketum INPEST Desak Tuntaskan Kasus PI Rp488 M Rohil

Jakarta, Detak Indonesia--Untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi di BUMD Rokan Hilir yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPHR) senilai Rp488 miliar, Selasa 18 Februari 205 Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Marganda Simamora MSi (Ganda Mora) mendatangi Jamwas Kejagung RI untuk menyerahkan surat resmi agar Jamwas dapat mengawasi dan mendesak penyidik pidana khusus Kejagung untuk lebih serius dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan penggunaan dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokanhilir, Riau sebesar Rp488 miliar yang dilaporkan INPEST pada tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor surat No: 78/lap-INPEST/VII/2024 tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana PI sebesar Rp488 miliar diduga oleh BUMD Rokan Hilir  yang dilaporkan waktu itu adalah Bupati Rokan Hilir inisial AS, dan Direksi PT SPHR.

Perkembangannya kata Ganda Mora kepada wartawan, pihak Pidsus Kejagung RI telah memanggil Dirut PT Riau Petroleum untuk diambil keterangan sebagai Perusahaan Induk yang menyerahkan 10 persen PI kepada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp488 miliar. Kemudian pihak pidsus juga telah memanggil Komisaris Utama, Dirut, Dirkeu, Dir Pengembangan PT SPHR, dan turut diperiksa Sekretaris Daerah Rokan Hilir dan Kepala BKAD Rokan Hilir, namun sampai saat ini belum ada peningkatan status dari lidik menjadi sidik.

"Itu sebabnya kami mendatangi Jamwas Kejagung RI, Komosi III DPR RI dan Sekneg untuk nenyampaikan surat kami ke Presiden Prabowo, sebab persolan ini tidak persoalan kecil, masyarakat Rokan Hilir sudah marah dan gerah atas masalah ini, masyarakat dipertontonkan dengan beberapa kejanggalan seperti raalisasi CSR sebesar Rp19 miliar diduga   masyarakat paksa buat LPJ untuk dana yang ditandatangani di kwitansi namun dana yang dikirim jauh lebih kecil, sehingga penggunaaan CSR rawan dikorupsi. Selain itu adanya pembelian kebun seluas 600 Ha dengan Harga Rp50 miliar tidak transparan dan tidak diketahui kapan dan di mana lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut. Selain itu adanya penyertaan modal Rp30 miliar untuk rumah sakit di luar Kabupaten Rokan Hilir, pembelian SPBU tidak sesuai dengan nilai kelayakan yakni Rp14 miliar namun di RKA sebesar Rp20 miliar sehingga penggunaan dana tersebut dinilai ugal-ugalan dan kami juga menyayangkan hingga saat ini Bupati inisial ASi tidak pernah dipanggil oleh Pidsus sebagai Pengguna Anggaran," ujar Ir Ganda Mora SH MSi kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut Ganda menyarankan agar Bupati terpilih segera melakukan RUPS dan membatalkan RKA Perubahan yang dipaksakan dan juga mengevaluasi jajaran Komisaris dan Direksi di tubuh PT SPRH tersebut, dan sementara dibekukan dalam rangka audit BPKP agar semua transparansi dan progres ke depannya lebih terpola dan tidak ada beban masa lalu. (*/tim/azf)


Baca Juga