Tanah Karo, Detak Indonesia--Untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, Unit Intel Kodim 0205/TK dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/2/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas menangkap berinisial D (30), ES (31) D (47), AS (30) dan HS (43) di salah satu tkp gubuk di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, aparat menemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi yang diduga sabu-sabu, alat hisap narkoba.
Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan ini. Dalam keterangannya, yang juga didampingi oleh Komandan Unit Intel Lettu Arm Rajiman Girsang menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat untuk memberantas narkoba.
“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melaporkan adanya tindak kriminal. Bersama kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujar Dandim 0205/TK.
Dikatakannya lagi Kodim 0205/TK mengimbau kepada pedagang supaya jangan menggunakan barang haram tersebut, barang haram itu sangat berbahaya bagi penggunanya, di samping berbahaya, masyarakat juga bisa dipidana," ucapnya.
Jadi kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut malam ini diserahkan ke Polres Tanah Karo beserta barang bukti berupa alat hisap narkoba, delapan paket sabu-sabu. Kodim 0205/TK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Karo, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (stm)