Bangka Tengah, Detak Indonesia--Kota Pangkalpinang dengan semboyan Kota Seribu Senyum, selain memiliki Hutan Kota Pangkalpinang memiliki pantai, Kota Pangkalpinang juga memiliki panorama perbukitan akan tetapi diduga dirusak para pangusaha ilegal seperti yang ditemukan di Desa Sambong Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah yang ditemukan oleh Tim galain C atau galian pasir.
Terkait dari laporan keluhan warga tersebut membuat tim awak media melakukan investigasi ke lapangan, timpun menemukan adanya aktifitas galian pasir C dan terlihat beberapa truk mobil sedang antre mengisi pasir ke dalam mobil dan terlihat juga satu unit alat berat jenis Kobelco mini warna hijau biasa disebut masyarakat awam PC yang sedang beroperasi atau mengisi pasir galian C ke dalam mobil truk yang sudah antre.
Dari hasil investigasi tim di lapangan, di duga tambang galian pasir C tersebut diduga milik bos yang bernama inisial Ri dan tim pun menanyakan pasir tersebut diangkut ke mana mereka mengatakan pasir galian C tersebut akan diangkut ke perumahan Damai Lestari, demikian ujar petugas yang sedang jaga di lokasi.
Petugas yang sedang di lokasi pun menyampaikan, coba datang ke kantornya. Tak jauh dari lokasi pengambilan pasir galian C yang di punyai bos Ri, tim pun menyambangi warga sekitar terkait aktifitas galian C tersebut ada tidaknya kontribusi ke masyarakat sekitar.
Dalam investigasi tim awak media ke pada masyarakat sekitar, mereka sangat resah terkait adanya aktifitas galian C pasir dikarenakan debu berserakan dan untuk melengkapi data tim pun menanyakan ke pengguna jalan, mereka mengatakan resah terkait aktifitas galian C jalan licin dikarenakan keluar masuk mobil truk- truk.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum terdekat dikarenakan sangat meresahkan warga dan mengganggu pengguna jalan dari debu mobil truk-truk pengangkut pasir galian C.
Dan aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil tindakan dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3/ 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). (ags)