Besitang, Detak Indonesia--Risma Br Pasaribu warga Dusun Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera meninggal dunia Sabtu 26 Oktober 2024 lalu di RSU Bidadari Gebang. Meninggal dunia setelah empat bulan mengalami sakit dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum ternama di Kabupaten Langkat tersebut.
Dia dibawa pulang ke rumah duka di kampungnya dikebumikan di Dusun Aras Napal Kanan Selasa 29 Oktober 2024.
Risma meninggalkan suami tercinta bernama Kasman Hutagaol (44) dan anak perempuan yang mereka adopsi bernama Rika Hutagaol (3) sampai saat ini putrinya terus memanggil mamaknya dan selalu menanyakan dimana keberadaan ibunya dimana mamak ayah? Demikian kata Kasman menirukan putrinya sambil meneteskan air mata, di Besitang, Sabtu (1/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Dikatakan Kasman Hutagaol lagi setelah Risma Br Pasaribu/istrinya selesai dimakamkan dua hari kemudian datanglah keluarga ipar dari istrinya bernama Dahlan Pasaribu, Kimson Pasaribu, Lince Pasaribu dan Juan Pasaribu mereka selama ini tinggal di Jakarta, Balam Provinsi Riau, menanyakan tentang tanah peninggalan Risma dan meminta surat tanah dimana surat tanah?
"Mereka meminta secara paksa dan mengeluarkan nada-nada mengancam dimana kau simpan surat tanah? Cepat kalau tidak mati kau kubikin," ucapnya menirukan suara ancaman Kimson.
"Saya sangat ketakutan dan memberikan surat tanah yang di Sei Beitung kepada Juan Pasaribu," kata Kasman.
Tidak menunggu lama Kimson Pasaribu menguasai rumah di Kampung Toba dan tanah seluas 1 Ha di atasnya kelapa sawit yang berada di Sei Beitung, Aras Napal Kanan, dan Dahlan Pasaribu menyerobot tanah seluas 2 Ha di atasnya ada kelapa sawit, di Paluh Selamin Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Ada informasi telah dikontrakkan lahan tersebut Rp30 juta selama 5 tahun kepada marga Sinaga ditandatangani saksi-saksi di stempel Kepala Desa Pangkalan Siata, bernama Tahansyah Silalahi, demikian ucapnya dengan nada lembut.
Dijelaskannya lagi karena mereka pihak ipar dari istrinya sudah melewati batas kewajaran, merampas hak dan putrinya sebagai ahliwaris yang sah, akhirnya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan demi penegakan hukum.
"Saya menunjuk Salomo Silalahi SH sebagai kuasa hukum saya, untuk mengambilalih hak saya dari adik ipar yang mencaplok hak kami bersama putriku, Sabtu 1 Maret 2025 diriku telah menandatangani kuasa kepada Salomo Silalahi di atas materai 10.000," jelas Kasman.
Salomo Silalahi SH kuasa hukum Kasman Hutagaol, menjelaskan bahwa menurut hukum pihak dari keluarga Risma Br Pasaribu/istri tidak berhak sedikitpun tentang harta peninggalan istrinya, secara hukum kalau istri meninggal dunia hartanya jatuh kepada suaminya demikian juga sebaliknya kalau suami meninggal dunia harta suami jatuh ke tangan istrinya, kalau keduanya tidak ada lagi baru harta beralih kepada anaknya. Tindakan mereka itu sudah melanggar hukum demi tegaknya keadilan harus tempuh jalur hukum.
Ditambahkannya jangan bimbang bapak katanya kalau sudah menandatangani surat kuasa ini serahkan saja kepada pengacara.
"Saya akan berjuang demi tegaknya hukum, pasti ahliwaris akan jatuh kepada bapak, yakinlah kebenaran akan ditegakkan ke pihak bapak," ucapnya meyakinkan Kasman
"Saya akan bikin Somasi sebagai bahan peringatan, kalau tidak diindahkan kita langsung buat Laporan Polisi, dan menyeret mereka semua yang terlibat dikasus ini ke pengadilan mereka akan mendekam di balik jeruji besi untuk efekjera di kemudian hari," jelasnya. (stm)