togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi

LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi

Siak, Detak Indonesia--Sehubungan dengan informasi melalui Pemberitaan dari sebuah media yang 
dimuat tanggal 3 Maret 2025 pada pukul 16.56 WIB tentang adanya temuan bagi-bagi uang 
di Lokasi PSU Pilkada Siak, dengan cara menggunakan Aplikasi Dompet Digital pada wilayah Pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar yang diduga dilakukan oleh salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon) dengan cara pembagian uang tersebut melalui transfer lewat aplikasi dompet digital Dana, maka Kami LSM Perisai akan segera turun untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut, dan apabila bukti tersebut benar, maka kami segera melaporkan Temuan tersebut kepada Bawaslu dan Pihak yang berwenang.

Kami LSM Perisai meminta kepada segenap Tokoh Masyarakat baik di Provinsi Riau, Kabupaten Siak serta segenap masyarakat di Kabupaten Siak yang cinta dengan keadilan serta masa depan Kabupaten Siak yang lebih baik, untuk bersama-sama menyikapi persoalan tersebut dan mengawal sampai proses hukum bagi Pasangan Calon dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa sebagaimana dalam Pemberitaan di media tersebut terdapat temuan pelaksanaan kegiatan PSU yang telah diambang pintu , salah satu Tim pasangan Calon telah memberikan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Tim Pasangan Calon menjanjikan pada saat mendekati hari “H” akan menambahkan Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lagi, sehingga total yang diterima untuk 1 (satu) orang menjadi Rp1 Juta.

Bahwa masyarakat untuk tidak takut melaporkan temuan tersebut, dan Kami sangat mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat di Wilayah TPS 3 Jayapura dan TPS 3 Buantan Besar yang dengan keberaniannya untuk menyampaikan kebenaran informasi tersebut, semoga di bulan yang penuh barokah ini (Bulan Ramadhan 1446 H) menjadi amal terbaik khususnya Bapak Ketua RT yang senantiasa cinta dengan Negeri Siak.

 

Bahwa sesuai imbauan Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui suratnya, agar Paslon tidak kampanye dan melakukan politik uang, berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1/2014 tentang pemilihan  Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang; pada Pasal 187 A ayat (1) menyatakan: “Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan  atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Bahwa Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam Frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi; “ Sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah”.

Paslon yang terbukti melakukan politik secara tersetruktur, sistematis dan masif bisa  terkena sanksi diskualifikasi, dan pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang 
lain seprti Simpatisan atau Tim kampanye, manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ketentuan pada Pasal 187 A ayat 1 tersebut.

 

Bahwa dari informasi melalui media tersebut, jelas ada perbuatan 
pelanggaran administratif TSM Pemilihan yaitu: “ perbuatan menjanjikan atau memberikan 
uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 Jo 135A UU Pemilihan)”.

Bahwa mengingat batas waktu untuk penangana pelanggaran money politik TSM diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13/2017, yang mengatur Laporan dugaan 
Pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkanya pasangan calon sampai hari pemungutan suara, maka kami LSM Perisai meminta dukungan kepada Tokoh Masyarakat dan segenap masyarakat Kabupaten Siak untuk segera membuat laporan resmi tentang temuan tersebut.

“Kita Pilih Pemimpin yang bersih serta berkepribadian jujur untuk Negeri Siak Bermarwah”. (di)


Baca Juga