Jakarta, Detak Indonesia--Ada hal menarik terungkap di Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam rapat ini Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan diterimanya permohonan pemohon dalam hal ini incumben Alfedri-Husni untuk PSU di Kabupaten Siak. Namun ternyata Alfedri diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode jadi Bupati Siak, Riau.
Awalnya anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan lagi pada pelaksanaan PSU se Indonesia.
"KPU, Bawaslu tolong sampaikan ke kawan-kawan di daerah, tidak boleh ada salah atau cacat lagi, bisa? KPU bisa? Bawaslu bisa?," tanya Dede.
Pertanyaan ini langsung disela Ketua DKPP Heddy Lugito. "Izin. Tapi ada satu soal, ada satu daerah yang akan tersandera, satu daerah karena pemohonnya yang kasusnya menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," katanya.
Dede lantas bertanya. "Daerah mana itu?". Seketika utusan dari berbagai lembaga yang hadir terdengar memberi jawaban yang sama, (daerahnya) Siak, itu sudah dua periode," kata Heddy menegaskan.
Atas jawaban ini Dede sempat tercegat. Beberapa detik politisi Demokrat ini sempat terdiam.
"Pokoknya tidak boleh ada kesalahan atau kecacatan (saat PSU), jadi begitu aja," pesannya.
Anggota Komisi II lainnya menimpali pesan bahwa kecacatan yang dimaksud adalah semuanya, termasuk masalah anggaran dan administrasi.
"Jadi kita ini menginginkan jangan sampai ada PSU ke dua," kata anggota Komisi II.
Harapan ini langsung dijawab Ketua DKPP Heddy. "Dari sekarang saja kita sudah menduga akan ada PSU kedua," tegasnya.
Anggota Komisi II lainnya menyerahkan masalah ini akhirnya ke Kemendagri dan KPU untuk ikut mengawal dengan baik.
Perihal periodesasi Alfedri sudah dua periode menjabat Bupati Siak, sudah menjadi perdebatan sejak lama. Meski telah diputuskan oleh MA dan PTUN, namun faktanya melalui keputusan terbaru MK diputuskan bahwa masalah periodesasi dihitung sejak yang bersangkutan menjalankan jabatan Bupati secara faktual (riil atau nyata). Baik sebagai Plt, Pjs, Plh, atau Pj.
Jika Alfedri terpilih melalui PSU Pilkada Siak yang akan berlangsung tanggal 22 Maret, maka sangat terbuka peluang untuk masuk gugatan lagi masalah periodesasi ke MK karena dinilai Alfedri menjabat sudah dua periode menjadi Bupati Siak.
"Siak sangat tersandera dengan masalah ini. Menangpun Alfedri, beliau kemungkinan tidak bisa dilantik. Bisa-bisa setahun ini hanya akan ada urusan gugat menggugat saja di MK dan harus PSU se Kabupaten lagi kalau calon didiskualifikasi seperti Bengkulu Selatan atau Tasik Malaya. Akan jadi mudah dan tak ada masalah, kalau yang menang adalah penantang, baik Afni atau Irving. Kemungkinan besar Afni karena suaranya masih unggul saat ini sebelum PSU. Jika Afni bisa menang melawan incumben, maka Siak terbebas dari sandera masalah periodesasi dan gugat menggugat ke MK ini," kata Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. (tim)