togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Rabu, Selebgram Cut Salsa Kembali Disidangkan, Pembela Ajukan Pledoi

Rabu, Selebgram Cut Salsa Kembali Disidangkan, Pembela Ajukan Pledoi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terdakwa Selebgram Pekanbaru, Riau, Salsabila alias Cut Salsa yang pada sidang Rabu lalu (5/3/2025) dituntut 6 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kembali akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 12 Maret 2025.

Informasi yang dikumpulkan di PN Pekanbaru, Selasa (11/3/2025), bahwa Penasihat hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu SH dkk akan pengajukan pembelaan atau pledoi Rabu 12 Maret 2025. Dan pada sidang selanjutnya akan digelar sidang putusan atau vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Salsa dituntut 6 bulan penjara pada sidang Rabu (5/3/2025). Selebgram asal Kota Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa (21) dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai bersalah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum korban, Bayu Syahputra SH MH, mengaku cukup puas.

"Saya selaku kuasa hukum dari korban sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang mana masih menegakkan hukum sesuai Undang-Undang," ujarnya kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

 

Dia juga berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara penganiayaan anak di bawah umur ini dengan seadil-adilnya.

"Kami sangat berharap kepada keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terutama majelis hakim yang memeriksa perkara ini  memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kami percaya keputusan Pengadilan masih memiliki prinsip keadilan dan tidak memberikan keputusan yang merugikan korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie di hadapan sidang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Hendah Karmila Dewi, Rabu (5/3/2025). JPU menyatakan Cut Salsa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa Salsa Bila Alwani dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, pengacara Cut Salsa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pembelaan dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025.(azf)


Baca Juga