Bangka Barat, Detak Indonesia--Tim awak media menerima laporan terkait adanya aktifitas tambang PIP diduga ilegal berskala besar di Pantai Selindung Muntok, Bangka Barat yang diduga menempel di IUP PT Timah, Minggu 16 Maret 2025.
Saat sampai di lokasi benar saja laporan warga, bahwa tim awak media melihat beberapa puluhan ponton PIP diduga ilegal yang diduga menempel di IUP Timah dan terdengar jelas deru dentuman mesin tambang PIP diduga ilegal tersebut.
Diduga ponton-ponton tersebut beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Akan tetapi mereka diduga bisa bekerja di sekitaran IUP PT Timah dengan leluasa tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum wilayah Bangka Belitung.
Diharapkan Polres Bangka Barat menyelidiki keluhan masyarakat dugaan adanya sinyalemen tertentu yang terjadi di Pantai Selindung Muntok sehingga PIP diduga ilegal bisa leluasa bekerja dan dapat merugikan negara akibat aktifitas tambang ilegal yang menempel di IUP Timah di Pantai Selindung Muntok.
"Untuk melengkapi data tim pun mencoba mengkonfirmasi terkait aktifitas tambang PIP diduga ilegal yang nempel di IUP Timah tersebut. Tim pun mencoba berbincang dengan para ibu-ibu yang sedang menunggu para pekerja tambang ilegal PIP yang bekerja atau nempel di IUP Timah tersebut.
Tim pun menanyakan bagaimana mereka bisa bekerja, padahal itu kan IUP Timah kok bisa bekerja buk, tanya Tim. Ibu-ibu tersebut menyampaikan bahwa ada orang dalam yang memasukkannya, demikian ujar para ibu ibu yang sedang menunggu kepulangan suami yang diduga bekerja di PIP ilegal tersebut.
Terkait Penambangan atau PIP di Pantai Selindung Muntok tersebut sangat jelas barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
"Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
Terkait adanya tambang PIP diduga ilegal yang nempel di IUP Timah tersebut, diharapkan kepada Kapolda Babel dan APH untuk segera menyelidiki kasus ini. Sebab kasus timah menjadi sorotan Nasional akhir-akhir ini di Bangka Belitung dengan kerusakan lingkungan yang cukup besar. Perbaikan lingkungan yang rusak perlu segera diatasi. (ags)