Illegal Logging Masih Marak di Sumatera Utara

Dolok Sanggul, Detak Indonesia-- Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini masih terus dijadikan kegiatan perambahan hutan secara liar atau masih berlangsung penebangan kayu alam secara liar (illegal logging).

Kegiatan ini terjadi di beberapa lokasi  dan desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Terutama di dua wilayah kecamatan bertetangga yakni Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang. Dua kecamatan ini bahkan sudah luluhlantak yang terjadi bahkan sejak belasan tahun silam.

Anehnya, praktik perambahan hutan ini justru mendapat izin dari instansi pusat. Sehingga petugas atau instansi terkait di wilayah tidak dapat berbuat banyak, apalagi untuk bertindak. 
Akibatnya potensi tegakan kayu yang ada di manapun itu dapat ditebang dengan dukungan peralatan yang mumpuni. Mulai dari truck kingkong yang mampu menerobos bahkan ke gunung maupun jurang. Setelah kayu dapat ditarik lalu diangkut oleh armada truk yang siap hilir mudik menuju tempat penggergajian di Dolok Sanggul.

Tidak tanggung-tanggung, praktik penebangan liar ini bahkan terjadi di pinggir jalan umum jika terdapat tegakan di pinggir jalan. Walau tegakan itu hanya beberapa meter dari pinggir jalan  pasti juga akan ditebang dan juga tidak peduli dengan kendaraan yang melintas.

Seperti yang terjadi beberapa waktu  lalu, penebangan pohon dilakukan persis di tepi jalan lintas Pakkat - Aek Riman (Pinim), masuk wilayah Kecamatan Tarabintang. Di mana pekerja illegal logging

Kegiatan pembalakan liar (illegal logging), bahkan nekad menebang pohon persis di tepi jalan kabupaten Humbahas Sumatera Utara di Kecamatan Tarabintang belum lama ini.(nes) 

 

itu mengaku bahwa mereka bekerja atas suruhan seorang oknum polisi yang masih aktif bertugas di Polres Humbang Hasundutan Sumut, inisial DM. Pekerja ini juga mengaku bahwa atas suruhan oknum tersebut mereka berani menebang pohon di manapun lokasinya.

“Yang penting ukurannya besar, maka pohon itu akan kami kejar, “ungkap pelaku ini semangat, sembari mengaku kalau ada orang tempatan yang khusus memberikan arahan pohon mana saja yang akan mereka tebang.  

Lantas timbul pertanyaan, izin apa yang dimiliki sehingga penebangan pohon itu bahkan bisa dilakukan di pinggir jalan lintas yang juga sebagai daerah aliran sungai (DAS).

Dua orang pekerja yang mengaku dari Parapat itu sedang menebang tiga batang pohon, bahkan satu pohon lagi yang sudah ditebang sempat menutupi seluruh badan jalan. Awalnya pohon besar itu dikira tumbang sendiri atau sengaja ditebang oleh petugas PLN. Ternyata pohon itu tumbang karena kegiatan penebangan liar.

Dari pengakuan pekerja tersebut mengatakan untuk lebih jelasnya mengenai kegiatan tersebut agar ditanyakan langsung kepada oknum dimaksud, ucap pekerja tersebut kala itu. Mendengar ada oknum yang mempekerjakan pelaku penebangan pohon tersebut, wartawan-pun bergegas untuk menemui oknum berinisial DM ke Mapolres Humbahas.

 

Awalnya DM bersedia ditemui di Kantor Polres, namun sebelum bertemu di kantornya akhirnya DM meminta mau pertemuan dengan wartawan akan dilakukan di salah satu kedai kopi di Dolok Sanggul. Dan dari pertemuan tersebut DM mengakui kalau usaha mereka memiliki izin lengkap. Dan mengaku tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan dalam kegiatan penebangan pohon liar tersebut.

DM saat itu juga didampingi oleh beberapa orang rekannya yang mengaku sebagai wartawan. Oleh rekan DM sempat memberikan sesuatu kepada penulis, tapi sayang pemberian tersebut ditolak. Barangkali komplotan DM menganggap semua persoalan bisa diselesaikan dengan amplop. Akhirnya pertemuan itupun tidak berlangsung lama dan sebelum berpisah, wartawan sempat berpesan agar DM dan kelompoknya tidak lagi melakukan penebangan liar. Terutama di daerah aliran sungai (DAS) atau di daerah resapan air serta hulu sungai maupun hutan lindung lainnya.

Selain akan merusak lingkungan juga akan menimbulkan berbagai bencana alam yang pada akhirnya akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas. Namun sayang, ternyata hal itu tidak dipedulikan DM, terbukti hingga sampai berita ini diturunkanpun, praktik illegal logging masih terus terjadi, terutama di wilayah Kecamatan Parlilitan. Praktik illegal logging itupun dibungkus dengan berbagai modus perizinan.

Parahnya, akal-akalan ini tidak bisa dideteksi oleh Pemerintah Pusat, karena lokasi ini terpencil. Sehingga kepada masyarakat peroranganpun diberikan izin. Awalnya izin penebangan pohon milik masyarakat, berupa pohon durian dan berbagai jenis pohon yang tidak produktif ditanam masyarakat. Selanjutnya dengan modus membuka lahan food estate bahkan belakangan dengan izin SIPHH. Semua bentuk perizinan tersebut muaranya tidak lain hanya untuk mengejar kayu bulat/balak.

Tumanggor, salah seorang warga Desa Tarabintang kepada wartawan belum lama ini mengaku sangat resah dengan praktik penebangan liar yang terjadi di Kecamatan Tarabintang. Menurut Tumanggor akibat penebangan pohon liar tersebut akan berdampak pada keringnya sumber mata air yang mengairi persawahan masyarakat. Selain mengancam masa depan pertanian di wilayah tersebut, bencana alam juga akan mengancam.

 

Seperti tanah longsor dan banjir bandang. Petaka tersebut bahkan telah krab terjadi di berbagai lokasi.
Masyarakat Parlilitan berharap agar para pelaku perambahan hutan tersebut dapat dihentikan. Dan para pelakunya dihadapkan ke pengadilan. Karena kegiatan mereka sangat jelas mendatangkan bencana alam,“ sebut Tumanggor geram.(nes)


Baca Juga