Sentul, Detak Indonesia--Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disegel tim gabungan Rabu lalu (19/3/2025) hingga Sabtu siang tadi (5/4/2025) lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, nampak belum beroperasi melayani masyarakat/konsumen.
Pantauan di SPBU tersebut pada Sabtu siang (5/4/2025) sekira pukul 11.45 WIB, empat mesin pompa BBMnya nampak masih dililit, dipasang police line dilarang melintas garis polisi. Sedangkan satu mesin pompa BBM di bagian depan tidak dipasang police line.
Menurut salah seorang petugas di SPBU yang disegel itu kepada wartawan Sabtu (5/4/2025), SPBU tersebut hingga sampai saat ini belum dibuka setelah disegel tim gabungan beberapa waktu lalu.
"Kayaknya izinnya dicabut. Mungkin ganti PT dan ganti pemiliknya. Bisa jadi dijual dan orang baru yang akan mengoperasikannya," kata petugas di SPBU itu menjelaskan kepada wartawan.
Dari pantauan di lapangan, lokasi SPBU ini letaknya sangat strategis. Dari Jalan Raya Bogor sekitar Km 49 belok kiri ke simpang Sentul, di simpang Sentul inilah berdiri SPBU yang disegel tersebut.

Ceritanya, kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Bareskrim Polri, di mana sebelumnya Ketua DPRD Bogor cerita sering isi BBM di SPBU Jalan Alternatif Sentul tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara adalah salah satu korban SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor yang ditindak Bareskrim Mabes Polri.
Ia menceritakan pengalaman pribadinya sebagai konsumen BBM di SPBU itu dia merasa dirugikan.
“Saya sering mengisi BBM di SPBU itu, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang. Pengurangan 0,8 liter per 20 liter merupakan kerugian yang cukup besar bagi konsumen,” jelasnya.
Lantas jajaran Pemkab Bogor cq Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor hadir dalam aksi pengungkapan modus operandi dan kronologi kecurangan yang terjadi di SPBU Pertamina Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor ini. Pengungkapan ini dilakukan oleh Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu lalu (19/3/2025).
SPBU Pertamina Nomor 34-16712 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul ini diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran liter pada mesin dispenser pompa BBMnya.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengindikasikan ada ditemukan perangkat ilegal yang dipasang di mesin dispenser SPBU tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, 5 Maret 2025, tim penyelidikan Subnit 1 Dirtipidter bersama Direktorat Metrologi Dirjen BKTN, Kemendag, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU ini.
Pengecekan dilakukan setelah diterima laporan dari masyarakat tentang adanya kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lain di mesin dispenser. Menurut Brigjen Pol Nunung, pada pukul 11.00 WIB tim penyelidik beserta pengawas dan operator SPBU, serta petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Husni Zaenun Harun selaku pengawas SPBU menjadi terlapor dalam kasus ini.
Modus operandi yang ditemukan polisi adalah pemasangan kabel tambahan jenis kabel data yang terhubung ke panel listrik dan modul-modul lain di bawah dispenser. Kabel tambahan tersebut mengurangi volume BBM yang keluar dari dispenser dengan kekurangan mencapai 605 hingga 840 mililiter per 20 liter.
“Penyembunyian alat tambahan elektronik ini menyebabkan tidak terdeteksinya kecurangan oleh petugas metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan. Alat tersebut tersembunyi di dalam mesin dispenser dan hanya terhubung dengan kabel, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan rutin,” jelasnya.
Kerugian yang dialami konsumen atas tindakan ini cukup signifikan.
“Setiap pembelian BBM di SPBU tersebut mengalami kekurangan yang merugikan masyarakat yang membeli bahan bakar,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso menanggapi kasus ini, menjelaskan tindakan kecurangan semacam ini harus diberantas dengan tegas untuk melindungi konsumen. Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap SPBU agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat menjaga keteraturan dan ketepatan pengukuran bahan bakar demi kesejahteraan konsumen dan kelancaran ekonomi daerah,” tegas Menteri Perdagangan RI itu.
Ditambahkan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, juga turut memberikan pernyataan.
“Kami dari pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami juga mengimbau pengusaha SPBU untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada konsumen,” jelas Arif. (azf)