Kejati Riau Diminta Periksa Dispora Pekanbaru Proyek Mangkrak Terbengkalai Sport Center

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemerintah menyediakan fasilitas olahraga untuk masyarakat yang hobi berolahraga agar dapat menyaring atau terpilih dalam berbagai pertandingan seperti bola voli, takraw bola basket, sepakbola, menembak, agar bisa masuk ke kancah nasional maupun internasional.

Namun sayang tempat olahraga yang disediakan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak terurus ditumbuhi semak belukar, dua paket mega proyek Dispora Kota Pekanbaru, yang berlokasi di Sport Center Tenayan Raya, Kulim, Pekanbaru belasan miliar rupiah dari APBD Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2021-2022 lalu, masa era pemerintahan Wali Kota DR Firdaus MT dipertanyakan dan mendapat sorotan.

Salah satu masyarakat tempatan Dodi mengatakan Sport Center (tempat olahraga Pekanbaru) ini dibangun pada masa Wali Kota DR F MT tidak terurus banyak ditumbuhi semak belukar sudah berlumut dan gedung ada retak retak, lantai gedung takraw hancur, ada gedung tidak siap infonya gedung venue bola voli tinggal konstruksi tiang tiang saja berdiri seolah-olah dibiarkan saja. Tentu bangunan sport center ini dibangun dari uang pajak rakyat kenapa disia-siakan, sangat kecewa dengan kinerja dinas terkait.

Dari investigasi di lapangan baru-baru ini didapat laporan ada pembangunan yang mangkrak lahan di sekitarnya ditumbuhi semak belukar.

Nampak dari dokumen-dokumen foto yang dijepret terlihat lapangan tembak yang mangkrak ditumbuhi semak belukar, ada tiang-tiang beton/konstruksi bangunan tak jadi yang sudah menghitam berlumut, gedung takraw lantai hancur, gedung Pramuka sudah banyak ditumbuhi lumut tak terawat.

GOR bulutangkis, sepak takraw, dan lintasan skate board yang terbengkalai, Kejati Riau diminta periksa Dispora Pekanbaru dan kontraktor.

 

Awak media mencoba konfirmasi ke Dinas Dispora Pekanbaru (Dinas Pemuda dan olahraga) Hazli Febriyanto namun beliau disuruh hubungi Kabid Sapras Yogi mengatakan kalau gedung basket itu dia tak tahu. Kalau itu sudah diserahkan ke BPK semua sudah ditindak lanjuti BPK. Kalau untuk kebijakan dari dia terkait Sport Center lansung saja wartawan bilang sama Kadis.

"Saya tidak bisa ambil jawab itu bang kami mencoba untuk ajukan, ada beberapa pos anggaran yang harus kita kejar di Kementerian ada dokumen yang arus kita persiapkan cuma dana untuk APBN untuk pembangunan gedung olahraga di Sport Center Pemko Pekanbaru tidak ada. Yang ada waktu itu memperbaiki stadion olahraga seperti lapangan sepak bola untuk mendukung liga sepakbola itu yang ada dana APBN," kata Kabid Dispora Yogi, Kamis (10/4/2025).

Ketua Tim Koordinator Lembaga DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Suwandi Erikson Nababan SH menanggapi kasus proyek mangkrak Sport Center Pemko Pekanbaru ini.  

Menurutnya, dari pantauan di lapangan Sport Center Tenayan Raya Pemko Pekanbaru ini ada bangunan yang mangkrak ada gedung takraw dibangun baru tapi sudah banyak peralatan dan lantai hancur seolah-olah anggaran dikucurkan untuk mengguit keuntungan pribadi, terindikasikan ada dugaan bau aroma korupsi.

"Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Dirkrimsus Polda Riau untuk memanggil dan periksa, baik pejabat lama atau, pejabat baru di Dinas Pemuda dan Olahraga Pekanbaru terkait dugaan indikasi korupsi di proyek Sport Center Pemko Pekanbaru di Tenayanraya dapat kami simpulkan anggaran proyek Sport Center hampir menghabiskan dana Rp100 miliar keseluruhannya. Dilihat dari LPSE atau E-Katalog yang muncul cuma anggaran lapangan Sepakbola dengan anggaran Rp6,4 miliar tahun 2021. Untuk proyek-proyek yang lain tidak ada lagi, dan dilihat tahun 2022 ada anggaran proyek lapangan Sepakbola Rp4,5 miliar proyek yang sama. Proyek proyek lainnya tidak ada. Tahun 2024 proyek lapangan Sepakbola dianggarkan lagi dengan anggaran Rp7,8 miliar," ungkap Suwandi menyoroti anggaran Pemko Pekanbaru.

Lapangan sepakbola di Sport Center Pemko Pekanbaru di Tenayanraya dana beruntun turun.

 

Dari total proyek olahraga Sport Center Tenayanraya Pemko Pekanbaru di antaranya Lapangan Tembak yang terbengkalai, lapangan basket, lapangan bola voli, gedung takraw, lintasan skate board, lapangan sepakbola dapat disimpulkan menghabiskan dana Rp100 miliar. Ada dugaan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian kata Suwandi. (tim)


Baca Juga