Kepala Kantor Pertanahan Siak Dilaporkan ke Ombudsman Tembusan Kajari Siak

Siak, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau mengirimkan surat laporan pengaduan dugaan menyembunyikan informasi dan merekayasa isi laporan yang diduga dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak inisial TS ke Ombudsman Riau tembusan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak melalui surat tertanggal 16 Maret 2025.

Salah seorang warga Siak, mempertanyakan sehubungan dengan suratnya yang pertama pada 10 Februari 2025 dan surat yang kedua 25 Februari 2025 yang tembusannya telah diterima Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau tentang Permohonan Penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak yang dijabat oleh TS, dan selanjutnya warga diberikan Surat balasan melalui surat nomor: MP.01.02/110-14.08/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan warga terima pada tanggal 13 Maret 2025.

Bahwa atas surat yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan Nomor: MP.01.02/110-14.08/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang tanggapan Surat mohon penjelasan dan Surat kedua tentang mohon penjelasan tidak memberikan informasi terhadap perihal yang warga ajukan, serta diduga merekayasa isi laporan sehingga warga merasa sangat dirugikan atas jawaban isi surat tersebut, dan hal ini dapat dilihat perbandingan antara Surat yang warga mohonkan dengan isi surat yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Bahwa di antara permohonan penjelasan yang warga sampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan tidak diberikan informasi serta diduga dengan sengaja merekayasa isi laporan adalah sebagai berikut;

1. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak yang dijabat sdr TS, tidak memberikan penjelasan tentang pertanyaan warga yakni sejak kapan dan dengan siapa tanah warga yang telah bersertipikat hak milik bermasalah dengan kepemilikan orang lain.

 

2. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan tentang terbitnya surat Nomor: 218/3-14.08/IX/2016 tanggal 23 September 2016, Surat Nomor 269/3-14.08/XI/2016 tanggal 22 November 2016, Surat Nomor 271/3-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016.

3. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan tentang apakah PT Duta Swakarya Indah (Sdr. Dharleis) pada saat mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan dapat menunjukkan bukti alas hak yang merupakan Produk Hukum dari Pertanahan.

4. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan dan menyembunyikan informasi tentang pelaksanaan Peraturan Kepala Badan/Menteri Nomor: 21/ 2020 pasal 32, huruf b, bahwa Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal: "Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara",

5. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan dan menyembunyikan informasi tentang:

a) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 500.8/DISTAN-BUN/2024/1219, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau.

 

b) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 500.8/DISTAN-BUN/2024/1603, tanggal 15 November 2025.

c) Surat dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Nomor: T/949/LM.29-04/014724.2024/XI/2024, tanggal 5 November 2024.

d) Surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: B.3367/KB.420/Ε.6/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

f) Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024.

g) Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793, tanggal 13 September 2016.

h) Surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: 229/P1.400/E/01/2016, tanggal 14 Januari 2016.

1) Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/XII/2015/6241, tanggal 18 Desember 2015.

 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, warga mohon kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dapat memberikan Surat teguran dan agar kiranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak memberikan jawaban dan penjelasan sesuai permohonan.

Demikian surat ini warga sampaikan, atas perhatiannya diucapkan ribuan terimakasih. Tembusan: 1. Kepala Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, 2. Ketua DPRD Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura, 3. Ketua Komisi II DPRD Siak di Siak Sri Indrapura sebagai laporan, 4. Arsip. (azf)


Baca Juga