Perintah Kapolda Riau Ditindaklanjuti, Tujuh Tersangka Pengelolaan Sampah Ditangkap !

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Press release Tindak pidana Pengelolaan Sampah dan Tindak Pidana Pungli Retribusi Sampah 2025 Kota Pekanbaru Riau berlangsung di Gedung Wali Kota Pekanbaru di Tenayanraya Ruang Kominfo Lantai III, Selasa (15/4/2025).

Acara ini dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar M Arch, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra.

Tujuh tersangka dihadirkan di acara press release ini mereka berpakaian orange. Puluhan wartawan mengabadikan ekspos khusus yang terbilang langka. Karena sudah berlarut-larut masalah sampah di Kota Pekanbaru sejak era Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus MT, hingga kini 2025 Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kini serius bergulir kasus sengkarut sampah di Kota Pekanbaru. Era Wali Kota DR Firdaus MT sudah ada tersangka, namun mandeg belum sampai ke meja hijau.

Era Kapolda Riau yang baru sekarang 2025 Irjen Pol Herry Heryawan mulai garang perintahkan usut permasalahan sampah di Kota Pekanbaru apalagi saat beliau lari pagi dikawal dua ajudannya menemukan tumpukan sampah di samping Fakultas Kedokteran Unri di Jalan Diponegoro Pekanbaru, baru-baru ini.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki ada tiga perkara, pelaku pidana Pengelolaan Sampah ada tiga laporan polisi (LP), kejadiannya pidana Pengelolaan Sampah melawan hukum, gangguan lingkungan, gangguan kesehatan UU 40/2008 ada tiga TKP, Palas, Rumbai, Tenayanraya. Tersangka yang diamankan Aas, supir pengangngkut sampah, kemudian inisial R juga supir angkut sampah, ZE, angkut sampah. Ancaman 10 tahun penjara.

 

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni dua unit mobil pick up grandmax. Motif menghemat biaya seharusnya dibuang di dipo, tapi di buang ditempat terdekat.

Pelaku pengelolaan sampah melanggar Perda ditangani Satpol PP. Dipersangkakan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya kejadian April 2025, di kawasan Bina Widya, dll. Motif membuang sampah yang bukan pada tempatnya.

Ketiga kasus pungli, pemerasan, penipuan Rabu 9 April 2025 kejadian di Jalan Melur dan Senapelan pasal 368 BB tujuh lembar barang bukti kwitansi, buku rekening bank. Surat perintah tugas. Modus mengutip uang sampah di Senapelan yang kini ditangani Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

Pemko sudah melakukan sosialisasi dan kini dilakukan penegakan hukum. Polisi sedang mengusut ketujuh tersangka ini siapa yang memerintahkan mereka melakukan pengutipan uang sampah ini. Ada satu kelompok pengelola/pengangkut sampah ini yang meraup untung Rp50 juta bahkan Rp400 juta perbulan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menambahkan ada tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ilegal. Diimbau warga agar jangan buang sampah sembarangan. PT LA yang mengelola sampah di Pekanbaru akan ada pergantian Direktur Utama ada karena Dirutnya ada masalah di Banten. Kontrak tak dilanjutkan lagi dengan PT LA. Langkah berikutnya akan dilibatkan RT, RW, Lurah, Camat dalam mengangkut sampah seperti era Wali Kota Herman Abdullah dulu. (azf)


Baca Juga