Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Laporan dugaan perkara penggelapan dan penyalahgunaan jabatan di KUD Dayo Mukti, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau diduga oleh RRY dkk masa jabatan 2017-2021 dan 2021-2024 sudah memasuki pemeriksaan saksi saksi di Polres Rokanhulu Selasa 15 April 2025.
Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan di KUD Dayo Mukti yang berada di Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan hulu tersebut resmi dilaporkan oleh anggota formatur KUD Dayo Mukti Tito Yudistiro ke Mapolres Rokan Hulu pada tanggal 20 Maret 2025 yang lalu.
Saat ini laporan tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pelapor, dalam kesempatan ini ada dua saksi dari pelapor yang dipanggil oleh Polres Rokan Hulu yakni saksi H Azhar sebagai Ketua Tim Formatur dan Eka Budi Lestari sebagai Bendahara tim formatur KUD Dayo Mukti.
Dalam kesempatan ini pelapor Tito Yudistiro menjelaskan kepada awak media bahwa dugaan korupsi yang terjadi di KUD Dayo Mukti tersebut tidak sedikit yakni mencapai Rp2 miliar lebih.
Hal ini sangatlah merugikan anggota KUD Dayo Mukti dan juga masyarakat Desa Dayo. Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan ini dilaporkan ke Polres Rokan Hulu atas dasar kepedulian semua terhadap anggota dan perkembangan KUD Dayo Mukti kedepannya.
"Meskipun terlapor yakni Ketua KUD Dayo Mukti sudah mengakui dugaan penggelapan tersebut dalam mediasi bersama Kepala Desa dan seluruh anggota KUD Dayo Mukti yang dilaksanakan di Kantor Desa beberapa waktu yang lalu akan tetapi proses hukum ini sangatlah penting bagi kami agar ke depannya tidak ada lagi Pengurus KUD Dayo Mukti yang berani macam-macam dengan uang masyarakat," jelas Tito Yudistiro.
Kuasa Hukum Tim Formatur KUD Dayo Mukti Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Law Office Titian Teras Pekanbaru menyampaikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan akan ada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. (ary)