Rambah, Detak Indonesia--Merespon sorotan tajam masyarakat terkait adanya dugaan pungli di sekolah MTSN 3 Rokan hulu, Riau, Kepala Sekolah Dewi Sami Wardani SPd MPd dan Kakan Kemenag Kabupaten Rokan Hulu H Zulkifli SAg MPd I menyampaikan klarifikasi pada Rabu (16/4/2025).
Dewi Sami Wardani SPd MPd selaku kepala sekolah menegaskan bahwa tidak benar adanya pungutan liar (pungli) di sekolah. Namun ada iuran untuk perpisahan dan persiapan murid guna menghadapi ujian nasional mendatang.
Di bulan Desember 2024 yang lalu ada rapat antara Komite Sekolah dan Wali Murid untuk membahas persiapan ujian nasional dan perpisahan murid kelas IX.
Dalam rapat tersebut, komite dan wali murid mendapatkan kesepakatan guna menghadapi ujian nasional dan perpisahan yakni memberikan bimbingan belajar kepada murid dan pelaksanaan perpisahan yang membutuhkan anggaran sebesar Rp142.310.00 yang kemudian di bebankan kepada wali murid yang berjumlah 266 siswa.
Setelah dibagi dengan jumlah siswa maka setiap wali murid dibebankan sebesar Rp535.000 per siswa yang rinciannya sebagai berikut yakni Kegiatan Bimbingan belajar soal asesmen madrasah untuk 266 siswa dengan volume belajar 60 jam dengan total anggaran Rp27.000.000. Honor panitia asesmen madrasah Rp5.600.000, Honor Tim pengawas asesmen madrasah Rp5.880.000, Honor Tim Pembuat soal asesmen madrasah Rp2.800.000, Honor wali kelas Rp20.748.000, Cendera Mata Rp10.640.000, Penulisan ijazah Rp7.980.000, Tanda tangan dan leges ijazah Rp7.980.000, Foto copy ijazah Rp957.600, Sampul ijazah Rp2.128.000, Kue kotak Rapat Rp2.200.000, dengan total keseluruhan Rp95.775.600.

Perpisahan
Kegiatan ini meliputi Makan siang (nasi kotak) Rp16.050.000, Kue kotak Rp5.136.000, Kue piring Rp200.000, Piring buah Rp400.000, Sewa gedung Rp2.000.000, Kebersihan gedung Rp300.000, Sewa kursi Rp1.920.000, Papan bunga Rp750.000, Konsumsi latihan dan gladi Rp850.000, Sewa blower Rp2.400.000, sound system, keybord dan lampu sorot Rp2.200.000, Dekorasi Rp1.500.000, Baliho Rp900.000, Publikasi dan dokumentasi Rp2.000.000, Penampilan siswa Rp2.000.000, Uang lelah panitia Rp7.200.000 dengan total anggaran Rp45.806.000.
Sementara itu saat ditanya soal larangan pungutan karena efisiensi kepala sekolah MTSN 3 Dewi Sami Wardani menjelaskan bahwa ini semua berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid jadi sebetulnya dalam konteks ini pihak sekolah hanya menjalankan usulan dari wali murid dan ditambah lagi Madrasah ini ada di bawah naungan Kemenag, jadi kita sudah berkoordinasi kepada Kemenag terkait rencana kegiatan ini.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Rohul Zulkifli SAg MPd I saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak mereka sudah memanggil pihak sekolah dan komite sekolah.
Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan usulan dari wali murid, sepanjang kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan dan demi kemajuan siswa siswi yang ada di sekolah tersebut maka tidak ada salahnya kita dukung.
"Sementara itu kita tidak memiliki wewenang untuk membuat surat edaran, kita hanya bisa meneruskan edaran dari pemerintah pusat yakni kementerian agama, kita tidak diberi wewenang untuk membuat putusan," ungkap zulkifli. (ary)