Pendukung dan Kontra Hasto Kristiyanto Demo di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Detak Indonesia--Kawasan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi demonstran pendukung terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (17/4/2025). Ada juga massa yang kontra.

Saat itu digelar sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta nampak ditutup.

Pantauan di lapangan, Kamis pagi (17/4/2025), sekira pukul 09.30 WIB, jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, ditutup. Polisi berjaga-jaga dan memasang pembatas barier di jalan tersebut.

Aksi massa Hasto juga berlangsung di depan pengadilan. Mereka memberikan dukungan kepada Hasto dan memakai kostum berwarna merah.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituding menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu.

 

Hasto dalam dakwaan JPU, dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan tersangka, kemudian Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022," demikian dakwaan JPU. (tim)


Baca Juga