Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Akhirnya upaya hukum para anggota aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang diwakili oleh Ketua KOPSATIMJA mencari keadilan dengan melakukan banding atas Keputusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian Kabupaten Rokanhulu, Riau, No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025, membuahkan hasil yang membahagiakan, yang mana upaya hukum banding yang dilakukan oleh pengurus KOPSATIMJA selaku pemohon di Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru diterima dan dimenangkan oleh anggota aktif KOPSATIMJA sebagai pemohon banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025 yang dimohonkan banding tersebut.
Andi Nofrianto SH selaku kuasa hukum dari para pemohon yaitu pengurus KOPSATIMJA mewakili para anggota KOPSATIMJA memberikan tanggapan menegaskan alhamdullilah upaya hukum dari kliennya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Tentunya hal ini menjelaskan adanya kekeliruan atau kurang cermatnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir pengaraian yang menyidangkan perkara ini. Hal ini disampaikan secara lugas dan jelas bahwa gugatan awal oleh termohon dahulunya para penggugat yaitu Sdr Ariyanto dan Marlis memiliki cacat hukum dan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah dibatalkan.

"Kami berharap kedepannya masyarakat agar lebih cermat dan jangan gampang percaya, klien kami sudah coba merangkul agar bersatu bersama sama memperjuangkan hak yang belum dapat yang mana dugaan kami masih dikuasai oleh perusahaan," jelasnya.
Pengurus sedang berupaya menata KOPSATIMJA menjadi lebih baik dan kita masih menunggu apakah ada upaya hukum dari termohon dahulunya Penggugat.
Sementara itu Ketua KOPSATIMJA Jasmanedi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa putusan banding ini merupakan proses hukum yang harus dilalui dan alhamdullilah Allah SWT pasti akan menunjukkan yang benar.
Jasmanedi menambahkan masyarakat jangan mau diadu domba, yang mana ujung ujung nya masyarakat yang dirugikan. Banyak yang tahu sejarah tapi mau dibodohi oleh oknum oknum tidak bertanggung jadi bagus warga bersatu mengambil haknya yang diduga dikuasai perusahaan yang bekedok investor rupanya kontraktor. (ary)