DPP TOPAN RI Pertanyakan Tim PKH, Bagaimana Pengelolaan Selanjutnya Kebun Sawit yang Telah Disita Negara

Kinali, Detak Indonesia--Sabtu lalu, (15/3/2025) bertempat di Kebun sawit AMP Unit 3 Kabupaten Agam dan AMP Unit 2 dan PMJ Kabupaten Pasaman Barat telah dilakukan Penertiban Kawasan Hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana.

Langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi. Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penguasaan kembali  lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plantation yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat, serta 330 hektare lahan PT Primatama Muliajaya Kabupaten Pasaman Barat.

Pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH yang juga didukung jajaran Pidsus Kejati Sumbar, Kejari Agam dan Pasbar ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Berkat koordinasi dengan jajaran TNI, situasi saat pemasangan plang berjalan lancar dan aman tanpa terkendala, karena berada di dalam lokasi perkebunan perusahaan.  

Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Rahman menanggapi hasil penyitaan Tim Satgas PKH di Sumbar ini dan Indonesia. Rahman mempertanyakan bagaimana pengelolaan selanjutnya setelah dipasang plang ini. Presiden harusnya transparan mengungkapkan kepada masyarakat luas yang kini bertanya-tanya bagaimana pengelolaan kebun yang sudah disita. Kemana uangnya disimpan? Siapa nama-nama pengelola kebun sawit yang disita, dan lain-lain. (di/tim)


Baca Juga