Siak, Detak Indonesia--Wajah Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau, dua tahun terakhir ini tampil beda dibanding biasanya. Biasanya tamu yang datang ke PN Siak tidak terhalang masuk halaman dengan pintu palang besi. Namun sejak dua tahun terakhir, pintu masuk selalu dipasang palang besi dijaga ketat petugas security, setiap tamu masuk ditanyakan security mau apa, urusan apa?
Kalau pengunjung PN Siak mendekati parkir mobil pegawai PN Siak pun ditanyai petugas security. Ini dialami Ketua DPP LSM Perisai Sunardi baru-baru ini. Dan lokasi parkir kendaraan pegawai PN Siak juga dipasang palang besi, tak boleh masuk bercampur mobil pengunjung. Tak boleh mobil pegawai PN Siak campur dengan mobil pengunjung. Lokasi parkir kendaraan roda empat pegawai PN Siak dengan mobil pengunjung PN Siak terpisah.
Masyarakatpun seperti Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli mempertanyakan hal ini lalu melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Muhammad Hibrian SH. Ini menyusul terciumnya adanya dugaan suap dan gratifikasi.
Melalui surat DPP LSM Perisai Riau Sunardi tanggal 24 April 2025 Nomor 021/OPP/LSM-P/IV/2025, Sunardi bertanya kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Riau mohon Informasi Penerimaan Hibah Barang berupa Kendaraan dan Barang-barang lainnya dari Bank Penerima Titipan Uang sebesar Rp26.000.000.000,- (Dua puluh enam milyar rupiah) perkara Perdata antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan PT Karya Dayun (PT KD).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Pubik, maka bersama ini kami mohon diberikan informasi tentang ada atau tidaknya Pejabat Pengadilan Negeri Siak menerima imbalan berupa hadiah Penitipan Uang sebesar Rp26.000.000.000,- (Dua puluh enam milyar rupiah) dari Bank yang menerima titipan uang dari perkara Perdata antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun.


Parkiran mobil pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura dipagar, umum tak boleh mendekat Ketua LSM Perisai Sunardi ditegur security (foto atas). Foto bawah LSM Perisai memasukkan surat mempertanyakan hal tersebut baru-baru ini.
Yang mana hal ini kami pertanyakan, mengingat beredar kabar di tengah-tengah masyarakat bahwasanya Pejabat Pengadilan Negeri Siak memperoleh banyak hadiah dari perbankan yang menerima uang titipan atas uang perkara Perdata sebagaimana tersebut di atas.
Atas jawaban dan informasi yang diberikan Kami menghaturkan ribuan terimakasih. Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi Sekjen Jajuli.
Belum Ada Penjelasan
Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau Muhammad Hibrian SH belum menjawab pertanyaan surat DPP LSM Perisai Riau tersebut hingga Jumat (9/5/2025).
Humas PN Siak Fajri SH yang dikonfirmasi di PN Siak baru-baru di PN Siak yang keluar menemui wartawan bukan Humas PN Siak Fajri SH, melainkan Panitera PN Siak namun tak berwenang memberi penjelasan. Diminta nomor kontak Humas untuk konfirmasi, pun tak diberi panitera.(azf)