Ribuan Ha Hutan HPT Koto Tuo dan Pongkai Porakporanda Diekskavator, Kayu Balak Diangkut Truk

Pongkai, Detak Indonesia--Ribuan hektare hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pongkai dan Desa Koto Tuo di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kampar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Riau, porakporanda diekskavator, kayu balaknya/kayu lognya dan kayu gergajian diangkut truk pada malam hari untuk menghindari sergapan aparat.

Kayu log keluar dari Desa Pongkai melewati jalan lintas Sumbar-Riau melewati jalan/jembatan amblas di Km 106-107. Jembatan amblas ini dulu pernah ditinjau Kapolda Riau sebelumnya Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kayu log ilegal diangkut truk bak terbuka pada malam hari tapi kayu log ditutup terpal agar tak terlihat masyarakat dan aparat. Sementara kayu gergajian keluar diangkut truk bak tertutup dari Desa Koto Tuo di jalan lintas Candi Muara Takus di depan Mapolsek XIII Koto Kampar-kemudian keluar jalan besar Riau-Sumbar.

Dari pantauan di siang hari kawasan HPT Pongkai dan Koto Tuo hutannya sudah gundul sebagian dan ditanami sawit. Masyarakat dari berbagai kalangan, daerah berlomba-lomba menanam sawit di HPT tersebut.

Salah seorang pemasok alat berat Amri yang dikonfirmasi Sabtu malam (10/5/2025) mengaku bukan pihaknya yang memasok alat berat ekskavator untuk membabat hutan HPT itu. Tapi menurut Amri dia hanya mengerjakan lahan HKM.

"Kalau saya hanya mengerjakan lahan HKM Batu Bersurat kerja sama dengan PT Arara Abadi, Sinar Mas. Untuk ditanami kayu ekaliptus kalau di luar dari peta MoU perumahan kami tidak ada mengerjakan coba hubungi org HKM.. kami bekerja atas persetujuan mereka," kata Amri.

Hutan yang digunduli untuk ditanami sawit di Pongkai Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau.

 

Amri bertanya kepada tim investigasi media.

"Dgn siapa kalau saya tau boss. Dan saya simpan nomornya. Saya sekarang di Peranap. Maaf ini dengan siapa boss dari media mana. Silah kan Bg tangkap aja alat yang bekerja merambah hutan tanpa izin. Mantap itu Bg. Itu betul Bg Banyak yg merambah hutan disana dan mengeluarkan kayu tapi saya tidak tau itu siapa...tanggkap aja ... Kebetulan saya org media juga Jurnalis Polisi," kata Amri.

Amri

Di wilayah Sumbar berbatasan dengan Riau, di jalan lintas Tanjung Alai, hutan dengan kecuraman hampir 45 derajat juga dibabat menggunakan ekskavator. Nampak bekas jalan baru yang digeledor alat berat menembus hutan belantara dan kayu log ya diambil, termasuk kayu cerocok. Rencananya juga akan ditanami sawit yang kini harga sawit sedang menggairahkan. Hutan dibabat walau topografinya, konturnya curam berat hingga sudut kemiringan 45 derajat.

Tim investigasi AJPLH Riau Rahman melihat kerusakan/deforestasi HPT itu langsung di lapangan menegaskan pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku diduga melanggar sejumlah peraturan Perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hutan dalam wilayah Sumbar perbatasan Riau sudah berubah jadi kebun sawit.

 

3. Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

4. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (azf)


Baca Juga