Pangkalankerinci, Detak Indonesia--Puluhan truk angkutan industri seperti truk batu bara, truk angkut kayu, dan truk angkut batu alam, antrean melakukan pengisian bahan bakar subsidi jenis bio solar di sebuah SPBU di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu 14 Mei 2025.
Humas atau Staf SPBU Pertamina 14.283.692 Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan Riau Apul Sihombing yang dikonfirmasi via ponselnya Kamis 15 Mei 2025 hingga Sabtu 17 Mei 2025 belum memberikan klarifikasi, konfirmasi kepada wartawan.


Menurut Tim Investigasi DPP Topan RI Riau, Rahman dan tim, berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191/2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Hasil investigasi di jalan lintas Timur mulai dari SPBU Pangkalankerinci tersebut sampai perbatasan Selensen-Jambi Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada malam hari aktivitas truk-truk industri melakukan pengisian BBM subsidi jenis bio solar.
Menemukan hal ini kata Tim Investigasi DPP TOPAN RI Rahman pihaknya akan melaporkan hal ini ke Menteri BUMN Erik Tohir, Presiden Prabowo, Kapolri, dan lain-lain di Jakarta.

Patutlah dahulunya pada pagi hari rombongan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus kehabisan BBM jenis bio solar di sejumlah SPBU mulai dari Kota Pangkalankerinci sampai Kota Palembang. Ini akibat malam harinya sejumlah truk-truk industri yang tak layak mengisi BBM subsidi jenis bio solar mengisi bio solar untuk truk industrinya dan ini dilayani sejumlah SPBU di malam hari saat tidak ada pengawasan aparat berwenang. Sampai di Kota Palembang sebelum masuk TOL, rombongan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus terpaksa membeli solar eceran dalam jeregen di pinggir jalan agar mobil yang rombongan tumpangi bisa meluncur sampai ke DPR RI Jakarta.
Masalah BBM subsidi yang diduga disalahgunakan ini bisa disanksi [1] Pasal 1 angka 4 UU Migas, [2] Pasal 4 ayat (1) UU Migas, [3] Pasal 4 ayat (2) UU Migas, [4] Pasal 5 UU Migas, [5] Pasal 6 ayat (1) UU Migas, [6] Pasal 11 ayat (1) UU Migas, [7] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas, [8] Pasal 23 ayat (2) UU Migas, [9] Pasal 23 ayat (3) UU Migas, [10] Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Migas, [11] Pasal 1 angka 20 UU Migas, [12] Pasal 23 ayat (2) huruf b UUMigas, [13] Pasal 55 UU Migas.
Dan setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dar denda paling tinggi Rp30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.(azf)